Haji Alim Segera Disidang Kasus Korupsi Pemalsuan Surat Tanah di Jalan Tol

Sumatera Selatan

Haji Alim Segera Disidang Kasus Korupsi Pemalsuan Surat Tanah di Jalan Tol

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 25 Nov 2025 20:30 WIB
Haji Alim ditahan di Lapas Pakjo Palembang
Haji Alim (Foto: Istimewa)
Musi Banyuasin -

Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare, Haji Alim kepada JPU. Penyerahan itu dilakukan pada (25/11/2025) pagi.

Seperti diketahui, Haji Alim sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut sejak (6/3/2025). Kasi Intelijen Kejari Muba Abdul Harris Augusto membenarkan tahap dua tersebut.

Dia mengatakan pelaksanaan tahap II ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi yang bersangkutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya benar, pada hari ini, Selasa tanggal 25 November 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari MUBA) telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka KMS. H.A.H.A kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin," katanya kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).

ADVERTISEMENT

Haris mengatakan tersangka masih bisa komunikasi, dan dalam waktu dekat akan berkasnya akan dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang.

"Semoga dilancarkan proses persidangannya ke depan, dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke PN Tipikor Palembang. Harapan kami beliau terus sehat dan bisa menjalani proses persidangan sampai terakhir, pokoknya kita berupaya yang terbaik," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Tersangka kasus pemalsuan dokumen surat tanah Tol Betung-Tempino, Haji Alim hingga kini masih dibantarkan karena kondisi kesehatannya. Meski begitu, tim dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin tetap melakukan pemeriksaan berkala di RSUD Siti Fatimah, tempat Haji Alim dirawat.

"Iya hingga saat ini masih dibantarkan, karena memang tidak jadi masalah apalagi di usia beliau yang sudah 87 tahun. Kondisi beliau juga bisa difaktualkan dan pemeriksaan berkala setiap 2 minggu sekali dilakukan tim kejaksaan untuk melihat kondisi fisik beliau. Beliau juga dirantai kan," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum H Alim, Jan S Maringka, Jumat (22/8/2025).

Dia menambahkan hingga saat ini kliennya belum bisa dilakukan P21 karena kondisinya yang sakit dan lansia. Berbeda dengan 2 terdakwa lain yang telah divonis.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads