Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mengabulkan pembantaran penahanan Kms Haji Abdul Alim Ali. Tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen dalam pengadaan lahan Tol Betung-Tempino Jambi ini dilakukan pembantaran dari Klinik Kesehatan Rutan Pakjo ke RSUD Siti Fatimah demi mendapat perawatan medis.
"Alhamdullilah semalam sekitar pukul 23.00 WIB pembantaran klien kami Haji Halim dikabulkan dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Siti Fatimah untuk dilakukan perawatan medis karena kondisi beliau yang sedang sakit," kata kuasa hukum Haji Alim, Lisa Merida dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (13/3/2025).
Lisa mengungkapkan saat ini Haji Alim sudah kembali menjalani perawatan di RSUD Siti Fatimah karena kondisi beliau yang sakit dan membutuhkan perawatan ekstra. Sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Lisa, karena kondisi Haji Alim yang mengalami sakit komplikasi dan usia yang susah lanjut, Haji Alim membutuhkan 26 tabung oksigen dan juga dua perawat untuk menjaganya. Selain itu juga butuh penanganan dan pemantauan dari dokter dan juga untuk obat-obatnya.
Sebelum dijemput paksa, Haji Alim memang sudah dirawat di rumah sakit dan dia tidak kabur atau menghilangkan barang bukti. Saat dibawa ke Kejati, kondisinya menggunakan selang oksigen.
"Adanya pembantaran ini, kami bisa mengontrol kondisi kesehatan beliau tanpa khawatir lagi meski tetap menghormati proses hukum yang menjerat kliennya saat ini," tuturnya.
Setelah dilakukan pembantaran, kata Lisa, pihaknya akan berkonsultasi dengan seluruh tim kuasa hukum untuk mengambil langkah selanjutnya setelah pembantaran ini.
"Tentu kami akan mulai mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lain dengan berkonsultasi bersama tim kuasa hukum lainnya," ungkapnya.
Sementara itu, Kejari Muba Roy Riyadi membenarkan bahwa penahanan tersangka Haji Alim penahanannya dibantarkan.
"Ya benar, penahanan Haji Alim dibantarkan," katanya.
(dai/dai)