Regional

Ucapan 'Uang Haram' Bikin Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Temannya

Riani Rahayu - detikSumbagsel
Jumat, 21 Nov 2025 11:00 WIB
Foto: Polisi ungkap kasus pembunuhan di Kutai Barat (dok Istimewa)
Kutai Barat -

Polisi menangkap SB (50), pria di Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) karena membunuh temannya, EP. Aksi nekat tersebut dilatarbelakangi pelaku yang sakit hati dengan ucapan korban.

Dilansir detikKalimantan, SB ditangkap karena melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap korban. Peristiwa pembunuhan itu terjadi akhir bulan lalu di Kampung Suakong, Kecamatan Bentian Besar pada Rabu (29/10) sekitar pukul 01.00 Wita.

"Betul, motif utamanya sakit hati yang mendalam dari tersangka terhadap korban karena korban sempat melontarkan perkataan yang menyebut bahwa anak dan istri tersangka dihidupi dengan uang dari hal haram," ujar Kasat Reskrim Polres Kubar Iptu Rangga Asprilla Fauza kepada detikKalimantan, Kamis (20/11/2025).

Peristiwa pembunuhan ini bermula saat korban menginap di rumah pelaku, di saat itu pelaku menawarkan barang jualannya kepada korban.

"Pelaku menawarkan barang-barang dia (jualan), kebetulan pelaku punya toko sembako ya, namun respons dari korban tidak bagus, seolah mengejek bahwa ini barangnya sudah kedaluwarsa dan menyebut 'pantes keluargamu sakit karena makan dari uang haram', di situlah dia mulai sakit hati," jelasnya.

Kemudian, pelaku mulai merencanakan pembunuhan tersebut. Pelaku mengambil sebilah balik kayu dan menghantamkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali.

"Korban dipukul sebanyak tiga kali hingga korban tak berdaya, kemudian pelaku membawa korban ke pondok belakang rumahnya," terangnya.

Pelaku membawa korban ke pondok belakang rumahnya dengan jarak sekitar 50-100 meter. Dia berniat mengubur jasad korban di bawah pohon mangga. Namun dibatalkannya karena takut.

"Korban ditemukan oleh warga di bawah pohon mangga, pelaku berencana menguburkannya di situ karena ditemukan cangkul di dekat korban. Tetapi tidak jadi dan akhirnya ditinggalkan begitu saja dalam kondisi tertutup terpal," bebernya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Sub Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Rangga menjelaskan sebelum ditangkap, pelaku sempat kabur ke Magelang dan Lampung. Pelaku merupakan warga Kalimantan Tengah, namun berasal dari Magelang. Sedangkan Lampung merupakan tempat tinggal temannya.

"Jadi kami sempat mencari di rumah keluarganya di Kalteng tetapi tidak ada, ternyata dia sempat lari ke Magelang, karena pelaku ini memang ber-KTP Magelang, kemudian dia lari lagi ke Lampung dan bersembunyi di rumah temannya," ujar dia.

Setelah beberapa hari pelarian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Pulau Sumatera pada 12 November 2025. Beberapa barang bukti yang disita adalah cangkul, balok kayu, dan mobil yang digunakan untuk memindahkan korban.

"Dan berdasarkan hasil visum et repertum, korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul di kepala, dengan ditemukan patah pada tulang dasar tengkorak," tuturnya.



Simak Video "Menjelajahi Keindahan Alam di Labuan Cermin dan Menikmati Panorama di Berau "

(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork