Seorang pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan yakni Miko Anugrah (19) ditangkap polisi lantaran menjual seluruh perabotan rumah milik neneknya sendiri yakni Herianah (67). Barang milik korban yang sudah dijual digunakan tersangka untuk membeli narkoba dan bermain judi online.
Kejadian tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Selasa (13/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
KBO Satreskrim Polres Lubuklinggau Iptu Suroso mengatakan saat itu rumah korban memang dalam dalam keadaan kosong lantaran korban tinggal di tempat lain. Sementara tersangka yang pernah tinggal di rumah tersebut ternyata memiliki kunci cadangan yang tidak diketahui oleh korban.
"Mengetahui rumah neneknya yang merupakan pensiunan guru tersebut kosong, tersangka kemudian sengaja memasuki rumah korban menggunakan kunci cadangan dan mulai mengambil barang-barang berharga milik korban satu persatu setiap hari hingga seluruh perabotan rumah tersebut habis," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (8/11/2025).
Setelah korban pulang ke Lubuklinggau, kata Suroso, ia terkejut melihat seisi rumahnya kosong akibat dicuri tersangka. Barang-barang tersebut meliputi 1 HP Iphone 15, 3 HP VIVO, 1 unit kulkas, 1 unit mesin cuci, 1 unit mesin pompa air, 1 unit rice cooker, 4 tabung gas LPG 3 kg, 1 meja makan batu, 1 pajangan kaligrafi, dan 2 terali pintu besi.
"Diperkirakan korban mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta lebih dan langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian," ungkapnya.
Suroso mengatakan setelah pihaknya melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil diamankan di rumah ibu angkatnya di Jalan Niken 1, Kelurahan Niken Jaya, Lubuklinggau Timur I pada Kamis (6/11/2025)sekitar pukul 16.00 WIB.
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang-barang hasil curian tersebut dijualnya untuk berfoya-foya sekaligus membeli narkoba dan bermain judi online. Sementara barang seperti HP VIVO, kulkas, dan terali pintu besi milik korban belum sempat dijualnya," jelasnya.
Suroso mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Simak Video "Video: Demo di DPRD Lubuklinggau Sempat Memanas gegara Massa Pelajar"
(dai/dai)