Pria di Tebo Ditangkap Polisi Usai Sebar Foto-Syur Mantan gegara Ditolak Balikan

Jambi

Pria di Tebo Ditangkap Polisi Usai Sebar Foto-Syur Mantan gegara Ditolak Balikan

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Senin, 25 Agu 2025 12:00 WIB
Pria di Tebo, Jambi, ditangkap karena menyebarkan foto dan video syur mantan pacar
Pria di Tebo, Jambi, ditangkap karena menyebarkan foto dan video syur mantan pacar (Foto: Istimewa/Polres Tebo)
Tebo -

Pria di Tebo, Jambi, berinisial AF (21), ditangkap polisi karena menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya. Dia nekat menyebarkan itu karena ditolak balikan.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto mengatakan AF dilaporkan oleh orang tua korban. Saat itu ibu korban menerima video dan foto anaknya melalui WhatsApp.

Aksi itu dilakukan AF lantaran sakit hati ditinggalkan kekasihnya. Foto dan video korban disebar AF melalui WhatsApp.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya dia (pelaku) sakit hati karena diputus oleh pacarnya," kata Triyanto, Senin (25/8/2025).

Aksi ini bermula, ketika AF diajak oleh kekasihnya itu untuk menikah. Namun karena masih kuliah, AF menolak sehingga sang kekasih meminta putus.

ADVERTISEMENT

"Jadi, memang awalnya AF yang menolak diajak menikah, tetapi dia masih mahasiswa, dan tidak bersedia sehingga mereka putus," ujarnya.

Setelah berselang waktu, AF kemudian meminta untuk kembali menjalin hubungan. Akan tetapi, korban menolak, sehingga membuat AF sakit hati menyebarkan foto dan video syur korban.

Akibatnya, korbam melaporkan kejadian iti ke Polres Tebo. Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap AF.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit hp yang dipakai untuk menyebarkan foto dan video korban.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tegasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads