Brigadir RK Terancam Disanksi PTDH karena Edarkan Narkoba di Muratara

Sumatera Selatan

Brigadir RK Terancam Disanksi PTDH karena Edarkan Narkoba di Muratara

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Sabtu, 16 Agu 2025 14:00 WIB
Oknum polisi di Muratara dan Istrinya ditangkap gegara edarkan narkoba
Foto: Oknum polisi dan istrinya ditangkap karena edarkan narkoba (Dok. Polres Muratara)
Palembang -

Oknum anggota Polres Muratara berinisial Brigadir RK (38) yang ditangkap terkait tindak pidana narkoba terancam disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba bersama istrinya MS (35).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan proses penyidikan, terkait tindak pidana narkoba yang melibatkan oknum polisi tersebut.

"RK ini anggota Sabhara Polres Muratara. RK saat ini ditahan di Polres Muratara bersama rekan wanitanya (istrinya)," katanya Sabtu (16/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nandang menjelaskan Brigadir RK akan menjalani proses penyidikan tindak pidana narkotika. Seiring dengan penyidikan tersebut, Brigadir RK juga akan menjalani proses sidang kode etik.

"Selain menjalani proses tindak pidana narkotika-nya, dia juga akan menjalani proses kode etik juga. Nantinya akan diberikan ancaman terberatnya yaitu PTDH," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Nandang menyebut Brigadir RK tidak dipatsus (Penempatan Khusus) karena sudah terbukti secara kuat tindak pidana narkotikanya, dengan ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disimpan RK.

"Ya komitmen Kapolda Sumsel setiap anggota yang terlibat kasus narkotika tidak akan ada toleransi dengan ancaman PTDH," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Muratara menangkap oknum anggota Polres Muratara yakni Brigadir RK (38) dan istrinya MS (35) akibat mengedarkan narkoba. Sementara dua oknum polisi lainnya yakni FD dan PF juga ditangkap karena positif menggunakan narkoba.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama membeberkan alasan Brigadir RK menjadi pengedar narkoba bersama istrinya agar bisa membeli narkoba lagi untuk mereka pakai.

"Yang bersangkutan (Brigadir RK) sudah tidak bisa dikasih tahu, dia perilakunya sudah seperti itu dari dulu (jual narkoba untuk modal beli lagi). Saat penggerebekan itu terdapat barang bukti pada dia sehingga dia terkena pidananya," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (15/8/2025).

Rendy mengatakan untuk dua oknum yang juga ditangkap karena memakai narkoba sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Yang tes urine-nya positif (FD dan PF) sudah dilakukan penahanan di sel khusus oleh Propam dan nanti akan dilakukan tindakan lebih lanjut untuk melakukan sidang etik," ungkapnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads