Oknum Polisi di Muratara dan Istrinya Ditangkap karena Edarkan Narkoba

Sumatera Selatan

Oknum Polisi di Muratara dan Istrinya Ditangkap karena Edarkan Narkoba

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 14 Agu 2025 21:40 WIB
Oknum polisi di Muratara dan Istrinya ditangkap gegara edarkan narkoba
Foto: Oknum polisi di Muratara dan Istrinya ditangkap gegara edarkan narkoba (Dok. Polres Muratara)
Muratara -

Seorang oknum anggota Polres Muratara yakni Brigadir RK (38) dan istrinya MS (35) ditangkap polisi lantaran terbukti mengedarkan narkoba di rumahnya. Polisi juga mengamankan dua oknum polisi lainnya yakni FD dan PF lantaran berada di TKP juga.

Mereka ditangkap di Kampung 7, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Muratara, Sumatera Selatan pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.

Kasat Narkoba Polres Muratara AKP Marhan Saputra mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Lawang Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya anggota langsung menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan Brigadir RK yang kedapatan menyembunyikan dua paket kecil sabu dan satu butir pil ekstasi. Sementara istrinya MS sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan serta ditemukan 17 paket sabu yang dibuangnya," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (14/8/2025).

Saat penggerebekan tersebut, kata Marhan, terdapat dua oknum Polres Muratara lainnya yakni FD dan PF di sana sehingga mereka pun diamankan juga.

ADVERTISEMENT

"Kalau FD itu informasinya kemarin dia di situ karena mau beneri pintu rumah dan tidak terlibat. Kalau PF di situ alasannya cuman datang sebentar. Cuman kami panggil semua mereka walaupun FD dan PF tidak ada barang bukti pada mereka," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, sambungnya, ditemukan 19 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 10,59 gram dan satu butir pil ekstasi warna kuning berlogo minion seberat bruto 0,45 gram.

"Dari hasil tes urine, keempat orang tersebut dinyatakan positif mengandung AMP dan MET. Untuk FD dan PF itu cuman positif, jadi sekarang di tahanan di sel Propam Polres Muratara selama 30 hari dan akan dilakukan sidang kode etik," jelasnya.

"Sementara Brigadir RK langsung dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Cuman kita ambil pidana umum dulu, putusan berapa tahun nanti baru sidang kode etik juga," sambungnya.

Marhan mengungkapkan MS merupakan istri siri dari Brigadir RK dan sudah menjadi target operasi pihak Satresnarkoba Polres Muratara.

"Kalau yang cewek (MS) itu sudah lama jadi pengedar, sudah beberapa kali tertangkap tapi gak ada barang buktinya. Pernah rehab juga beberapa bulan yang lalu di Curup. Dia ini istri siri dari si RK," ungkapnya.

Untuk barang bukti tersebut, kata Marhan, MS mengaku membelinya dari seseorang berinisial H (DPO) yang beralamatkan di Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

"Kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati," tuturnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads