Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari Militer

Sumatera Selatan

Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari Militer

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Senin, 11 Agu 2025 12:03 WIB
Terdakwa Peltu Lubis saat berdiskusi dengan kuasa hukumnya atas vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya.
Foto: Terdakwa Peltu Lubis saat berdiskusi dengan kuasa hukumnya atas vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya. (Welly Jasrial Tanjung)
Palembang -

Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Hery Lubis divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan dipecat sebagai anggota TNI. Atas putusan tersebut, Peltu Yun Hery Lubis menyatakan pikir-pikir.

Vonis ini dibacakan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025) yang diketuai majelis Hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Peltu Yun Hery Lubis yakni atas perbuatan terdakwa dapat merusak citra TNI AD khususnya di satuan Kodim 0427/WK yang dapat menyebabkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap TNI AD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, terdakwa sebagai dansubramil tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat malah justru membuka gelanggang sabung ayam dan permainan jenis dadu guncang.

Ketiga, terdakwa selalu atasan yang pangkatnya lebih tinggi tidak melarang perbuatan yang dilakukan oleh Kopda Bazarsah malah ikut bersama Kopda Bazarsah membuka tempat gelanggang sabung ayam dan permainan jenis dadu guncang.

ADVERTISEMENT

Keempat, akibat kegiatan yang dibuka terdakwa dan Kopda Bazarsah yang membuat terjadinya penggerebekan oleh pihak kepolisian pada 17 Maret 2025 lalu yang berakibat tiga polisi gugur saat sedang bertugas.

Sementara untuk hal-hal yang meringankan selama persidangan terdakwa koperatif dan tidak berbelit. Terdakwa berterus terang dan mengakui semua kesalahannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Sebelum perkara ini terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana atau disiplin," katanya.

Sain itu, terdakwa telah mengabdi diri sebagai prajurit TNI AD selam lebih kurang 27 tahun. Terdakwa juga melaksana beberapa kali tugas operasional dan terdakwa telah mendapatkan beberapa penghargaan.

"Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan permainan judi.Dengan itu mengadili terdakwa dengan pidana pokok 3 tahun 6 bulan dan pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer," tegas hakim.

Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer yakni 6 tahun. Setelah mendengar pembacaan vonis, terdakwa Peltu Lubis melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir yang mulia," katanya.

Oditur militer pun menyatakan pikir-pikir dalam vonis tersebut.

"Pikir-pikir yang mulia," ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum ketiga korban, Putri Maya Rosmalina mengatakan untuk vonis Peltu Lubis pihaknya agak kurang puas karena jauh dari tuntutan Oditur.

"Tapi Oditur melakukan upaya hukum dengan pikir-pikir atas vonis tersebut. Tapi meski kurang puas atas vonis kami juga senang karena dipecat dari militer," katanya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads