Kopral Dua (Kopda) Bazarsah membacakan nota pembelaannya melalui penasihat hukumnya dalam sidang kasus pembunuhan terhadap 3 Polisi Polres Way Kanan, Lampung di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (28/7/2025).
Dalam nota pembelaannya, Kopda Bazarsah minta dibebaskan dari hukuman mati sebagaimana dalam dakwaan kesatu dari tuntutan Oditur Militer Palembang. Selain itu, terdakwa juga meminta agar tidak dipecat dan tetap berdinas di TNI AD.
Nota pembelaan dibacakan oleh penasihat hukumnya yakni Kolonel Chk Amir Welong dan Letkol Chk M. Ichrom, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pembacaan nota pembelaannya, Kopda Bazarsah mengatakan pada pasal 301 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, bahwa penerapan pasal ini tidak dapat diterapkan pada terdakwa. Mengingat pasal 64 KUP yang dikenal sebagai perbuatan berlanjut.
Lalu, pembuktian Oditur Militer kurang alat bukti yang sah untuk membuktikan perbuatan pidana dengan sengaja dan dengan direncana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga pembuktian dari Oditur Militer dapat dinyatakan tidak terpenuhi.
"Maka dari itu seharusnya tuntutan Oditur Militer mengenai pasal 340 KUHP harus dikesampingkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima menurut hukum," kata penasihat hukum Kopda Bazar.
Selain terdakwa melakukan penembakan karena saat itu pikiran terdakwa sedang tidak tenang dan dibakar emosi tinggi karena marah,yang disebabkan adanya tembakan terlebih dahulu dari polisi.
Dia menyebut, jika perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak terencana karena berlangsung spontan dan sangat cepat. Sehingga saat terdakwa melakukan penembakan terhadap korban, saat pikiran terdakwa sedang tidak jernih dan terdakwa tidak memiliki waktu yang cukup untuk mempertimbangkan tindakannya.
"Maka dari itu,hukuman yang dijatuhkan tidaklah sesuai dan jelas terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, jadi sudah seharusnya tuntutan Oditur Militer tersebut mengenai pasal tersebut harus dikesampingkan," katanya.
Penasihat hukum berpendapat jika apa yang dituntut Oditur Militer terhadap terdakwa terutama tentang pidana mati dirasakan masih jauh dari keadilan.
"Tuntutan Oditur Militer terhadap terdakwa dengan pidana mati sangatlah berat. Sebab hukuman tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa," ungkapnya.
Dijelaskan oleh penasihat hukum bahwa perbuatan terdakwa tidak terencana. Penembakan yang dilakukan oleh terdakwa dikarenakan merasa adanya perlawanan yang tidak berimbang mendengar adanya suara tembakan dengan jumlah personel kurang lebih 16 orang, sehingga yang ada dipikiran terdakwa adalah wujud dari pertahanan atau pembelaan diri.
"Pada saat kejadian terdakwa dalam kondisi ketakutan, cemas, dan tidak dapat berpikir jernih sehingga memutuskan untuk lebih baik membunuh daripada terbunuh," katanya.
Adapun pertimbangan lainnya yang disampaikan oleh penasihat hukum dalam persidangan yakni meminta agar tuntutan pemecatan terhadap terdakwa juga dikesampingkan mengingat terdakwa telah mengabdi sebagai Prajurit TNI AD selama lebih kurang 19 tahun, sehingga sudah banyak prestasi yang diberikan terhadap Instansi TNI AD/Satuan.
Selain itu, selama berdinas Terdakwa pernah melaksanakan tugas Operasi yaitu Pengamanan Perbatasan Papua pada tahun 2010 hingga 2012.
"Terdakwa juga masih ingin mengabdikan diri di militer dan berdinas di TNI AD," ujarnya.
Penasihat hukum juga mengatakan bahwa selama persidangan berlangsung terdakwa berlaku sopan, tidak berbelit-belit dan berterus terang akan perbuatannya sehingga memperlancar proses jalannya persidangan.
Terdakwa sangat menyesali perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, serta masih memiliki istri dan 2 orang anak yang masih berusia 1,5 tahun dan berusia 3 bulan yang sangat membutuhkan perhatian dan biaya dari terdakwa dan terdakwa juga merupakan tulang punggung bagi keluarganya.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim yang mulia kiranya sependapat dengan penasihat hukum dan berkenan memutus perkara serta menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu dari tuntutan Oditur Militer," ujarnya.
Penasihat hukum juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada terdakwa, dengan putusan yang seadil-adilnya.
Usai mendengarkan nota pembelaan, hakim ketua Pengadilan Militer I-04 Palembang menunda persidangan dengan agenda Replik pada Rabu (30/7/2025) mendatang.
(dai/dai)