Kejati Sumsel Sita Rp 506 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN

Sumatera Selatan

Kejati Sumsel Sita Rp 506 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 07 Agu 2025 16:34 WIB
Kejati Sumsel berhasil menyita Rp 506.150.000.000 dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman kredit dari bank BUMN.
Foto: Kejati Sumsel berhasil menyita Rp 506.150.000.000 dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman kredit dari bank BUMN. (Irawan)
Palembang -

Kejati Sumatera Selatan menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 506.150.000.000 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman kredit dari bank BUMN kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lesteri (SAL). Dari penyitaan itu, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Diketahui barang bukti yang diamankan tersebut, yakni uang tunai sebanyak Rp 506.150.000.000 terdiri dari pecahan Rp 100.000. Pantauan detikSumbagsel, terlihat uang tersebut telah disusun rapi dengan pengawasan ketat TNI.

Asisten Aspidsus Kejati Sumsel Adhryansah, mengatakan uang senilai Rp 506.150.000.000 hasil penyitaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pelat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kita umumkan penyidik Pidsus Kejati Sumsel menyita uang Rp 506.150.000.000 dari PT. BSS dan PT. SAL kasus pinjaman kredit dari bank yang merugikan keuangan negara Rp 1,3 triliun. Ini merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara," katanya kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

ADVERTISEMENT

Adhryansah mengungkapkan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka, akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan keuangan negara.

"Ke depannya akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp 400.000.000.000," ungkapnya.

"Dari rilis sebelumnya sudah disebutkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan penyelamatan keuangan negara hampir mencapai Rp 1 triliun," sambungnya.

Dia menambahkan terkait penetapan tersangka, tim penyidik bidang tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

"Serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," tutupnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads