Angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) menjadi perhatian khusus polisi. Hingga Juli 2025, tercatat mencapai 74 kasus dan siap menindak tegas para pelaku.
"Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Pangkalpinang dari Januari hingga Juli 2025 mencapai 74 kasus," kata Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Max Mariners kepada detikSumbagsel, Rabu (6/8/2025).
Kombes Max merinci, 74 kasus itu terdiri dari 26 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 29 kasus Kekerasan Terhadap Anak (KTA) dan 19 kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP). Kata dia, 64 kasus diantaranya terselesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari beberapa peristiwa tersebut, 64 kasus diantaranya sudah kita proses atau diselesaikan. Rinciannya, kasus KDRT 24 kasus, KTA 24 kasus dan terakhir untuk kasus KTP yang diselesaikan ada 16 kasus," tegasnya.
Ia mengungkapkan beberapa faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, diantaranya yakni kurangnya pengawasan terhadap anak oleh para orang tuanya. Penyebab lainnya yakni nikah sirih dan ekonomi. Kapolres menyebut jika korbannya kebanyakan perempuan dan anak.
"Mayoritas pelakunya adalah orang terdekat dari korban itu sendiri. Pelaku KDRT, suami istri nikah sah/siri, kakak, orang tua. Sedangkan pelaku KTA mayoritas Pacar, ada guru dan tetangga. Terakhir KTP, sebagian besar adalah mantan suami, teman dan pacar," terangnya.
Max menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir para pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah hukumnya. Apalagi para predator anak di bawah umur.
"Saya tegaskan, saya tidak akan mentolerir aksi kekerasan terhadap anak dan perempuan. Jika kami dapatkan akan kami tindak tegas dan hukum sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya kembali.
Untuk mengantisipasi hal itu, polisi melakukan langkah-langkah strategis dan menggandeng semua pihak. Diketahui, Polresta sendiri telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan atau dengan pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mensosialisasikan ke sekolah-sekolah tentang bullying dan dampak seks bebas.
"Dengan perjanjian kerjasama tersebut, kami harapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, anak dan TPPO di Kota Pangkalpinang," tutup Kapolresta.
(dai/dai)