Polisi mengungkap motif mantan guru honorer berinisial HS (49) yang menyodomi pelajar di Lampung Selatan. Berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan aksi bejat itu karena sering nonton video seks sesama jenis di grup Facebook.
Dari pengakuan korban berinisial D (13) kepada polisi, aksi tersangka sudah dilakukan 15 kali kepadanya. Sebelum melakukan aksinya, korban dirayu dengan diajak makan bakso.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista membenarkan bahwa tersangka melakukan sodomi terhadap korban karena kerap menonton video seks sesama jenis di medsos. Bahkan diketahui bahwa HS tergabung dalam grup Facebook 'Pelangi'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil keterangan tersangka motif sodomi ini karena dia ini tergabung dalam grup Facebook sesama jenis di mana dia sering nonton video-video sesama jenis," katanya.
"Kemudian dari hal itu, tersangka ini tergoda hingga akhirnya bertemu dengan korban dan terjadi peristiwa tersebut beberapa kali," lanjutnya.
Polisi masih melakukan proses penyelidikan atas potensi adanya korban lain.
"Kami belum mengetahui sampai saat ini belum ada laporan yang lain, kami juga masih terus menggali keterangan tersangka untuk mengetahui adanya dugaan korban lain," sebutnya.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, HS dilaporkan oleh pihak keluarga D atas peristiwa sodomi yang dilakukannya. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di pada tanggal 1 Agustus 2025.
(dai/dai)