Pasutri di Prabumulih Diringkus Polisi karena Ketahuan Bawa Sabu

Sumatera Selatan

Pasutri di Prabumulih Diringkus Polisi karena Ketahuan Bawa Sabu

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 05 Agu 2025 10:30 WIB
Pasangan suami istri di Prabumulih ditangkap akibat terlibat narkoba
Foto: Pasangan suami istri di Prabumulih ditangkap akibat terlibat narkoba (Dok. Polres Prabumulih)
Prabumulih -

Sepasang suami istri ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih setelah kedapatan membawa sabu seberat 10,35 gram. Keduanya langsung ditahan di Polres Prabumulih.

Kedua tersangka berinisial DN (48) dan RH (37) ditangkap pada Minggu (3/8) pukul 14.45 WIB di Jalan Bangau, Kelurahan Karang Raja, Prabumulih Timur. Mereka ditangkap saat baru tiba di sebuah rumah menggunakan sepeda motor. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di kantong celana DN.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah penyelidikan, kami lakukan penangkapan dan menemukan barang bukti sabu dari tersangka DN. Mereka mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial IY yang kini berstatus DPO dan berdomisili di Desa Panta Dewa, Kabupaten PALI," katanya kepada wartawan, Senin(4/8/2025).

ADVERTISEMENT

Arafah menyebut, selain sabu polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit motor Honda BeAT tanpa pelat nomor, satu ponsel Oppo warna biru navy, satu klip bening kosong, dan celana panjang warna abu-abu.

"Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lanjutan. Kita juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pengedar lainnya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, DN da n RH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Prabumulih," tutupnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads