Pelajar SMA Tusuk Mati Mahasiswa di Prabumulih Berawal Saling Tatap

Sumatera Selatan

Pelajar SMA Tusuk Mati Mahasiswa di Prabumulih Berawal Saling Tatap

Irawan - detikSumbagsel
Senin, 04 Agu 2025 16:30 WIB
Pelajar SMA di Prabumulih Ditangkap kasus pembunuhan
Foto: Pelajar SMA di Prabumulih Ditangkap kasus pembunuhan (Dok. Polres Prabumulih)
Prabumulih -

Peggi Novindo (22), mahasiswa di Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), tewas ditusuk oleh pelajar SMA berinisial WA (17). Polisi menyebut aksi nekat tersebut berawal dari saling tatap saat berada di jalan hingga akhirnya cekcok.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga menjelaskan peristiwa itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Prabumulih pada Sabtu (2/8) pukul 23.00 WIB.

Korban saat itu bersama temannya melintasi TKP. Kemudian saat berada di depan toko Hair Look Barbershop, Kelurahan Muara Dua, korban dan temannya dihentikan oleh sekelompok orang tak dikenal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban lewat dengan teman-temannya, saling tatap dengan pelaku lalu korban dibentak. Korban diminta berhenti oleh pelaku dan terjadi ribut mulut lalu berkelahi," katanya kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

"Saat ribut, pelaku mencabut pisau yang ia bawa kemudian menancap dari arah belakang, melukai Peggy sehingga membuat korban terkapar tak berdaya. Teman korban sempat membawa korban ke RS Bunda Prabumulih, namun korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Tiyan menjelaskan usai menerima laporan tersebut, tim gabungan dari Polres Prabumulih dan jajaran Polsek Timur serta RKT langsung melakukan penyelidikan.

"Dari keterangan para saksi, sosok pelaku mulai terungkap seorang remaja berinisial WA, usia 17 tahun, masih berstatus pelajar. Sekitar pukul 03.00 WIB, hanya beberapa jam setelah kejadian, tim mendapati pelaku berada di rumahnya di Desa Sukamerindu, Kabupaten Muara Enim. Tanpa perlawanan, WA berhasil diamankan,"ungkapnya.

Pelaku saat ini berada di Polres Prabumulih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi juga terus melakukan pengembangan dari kejadian ini.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kita juga masih mendalami apakah ada pelaku lain dan apa motif utama di balik aksi brutal ini," tutupnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads