Seorang pria di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial DY ditangkap polisi karena memperkosa keponakannya sendiri. Setelah diselidiki, aksi bejat pelaku sudah dimulai sejak dua tahun lalu.
Dilansir detikKalimantan, pelaku sudah diamankan polisi setelah adanya laporan dari keluarga korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sintang, AKP Andika Wahyutomo Putra menerangkan, dari hasil pemeriksaan DY mengaku melakukan perbuatan bejatnya karena tergoda dengan korban yang kerap mengenakan celana pendek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena tergoda dengan korban yang sering mengenakan pakaian rumah seperti celana pendek," ujar Andika, Jumat (1/8/2025).
Dia menyebut, tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur ini terungkap ketika korban berani bercerita ke pihak keluarga.
"Korban merupakan keponakan kandung dari tersangka. Korban baru berani menceritakan apa yang dialami kepada ibunya pada 24 Juli lalu," kata Andika.
Selanjutnya pihak keluarga langsung melapor ke polisi. "Berbekal laporan itu, anggota Satreskrim Polres Sintang langsung melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," ucap Andika.
Andika menerangkan dari penyelidikan diketahui bahwa DY sudah memperkosa anak di bawah umur itu sejak tahun 2023. Korban yang kini berusia 15 tahun sudah disetubuhi sebanyak lima kali. DY memanfaatkan waktu saat keponakannya tengah sendirian di rumah untuk memuaskan napsu bejatnya.
"Dari keterangan korban dan hasil visum, diketahui bahwa perbuatan tersebut terjadi sedikitnya lima kali," ucapnya.
Andika membeberkan lokasi yang pernah dijadikan tempat persetubuhan tersebut. DY menyetubuhi anak kandung dari adik iparnya itu di lokasi dan waktu berbeda.
"Pernah di ruang tamu, dapur, kamar mandi, dan lantai dua rumah," kata Andika.
Korban disetubuhi sejak tahun 2023, saat itu usianya masih 13 tahun. Terakhir kali korban disetubuhi pada Juli 2025.
Andika menuturkan bahwa ibu korban adalah adik dari istri pelaku. Pelaku diketahui tinggal serumah dengan korban selama beberapa waktu. Adanya akses yang dekat ini diduga menjadi faktor mempermudah pelaku melakukan persetubuhan.
"Pelaku tinggal serumah dengan korban. Modusnya, pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang tidak ada orang lain. Sehingga pelaku dengan mudah dan memanfaatkan kesempatan ketika hanya korban yang berada di rumah," ujar Andika.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(dai/dai)