Polisi Tangkap 4 Pelaku Pungli Sopir Truk di Jambi, Korban Diperas Rp 300 Ribu

Jambi

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pungli Sopir Truk di Jambi, Korban Diperas Rp 300 Ribu

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 02 Agu 2025 10:30 WIB
4 pelaku pungli sopir truk di Jambi ditangkap polisi
Foto: 4 pelaku pungli sopir truk di Jambi ditangkap polisi (Dimas Sanjaya)
Jambi -

Polisi menangkap 4 orang pelaku pungutan liar (pungli) sopir di kawasan Simpang Gado-gado, Kelurahan Payo Selincah, Kota Jambi. Mereka ditangkap karena telah memeras sopir truk Rp 300 ribu.

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan pelaku sering beraksi di malam hari di kawasan Simpang Gado-gado. Aksi mereka ini telah berulang kali, meski sempat ditegur.

"Kami dari Polsek Jambi Timur sudah melakukan pembinaan, dan imbauan sebelumnya, tapi tetap mereka melakukan lagi pemerasan dan ancaman. Sehingga dengan laporan dan alat bukti yang cukup kami tangkap," kata Edi, Jumat (1/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat pelaku yang ditangkap itu ialah Novian alias Novian Bontot (41), Teguh Haryanto (34), Salman alias Isal (42), dan Sahat Maruli Tua Sipayung (41).

Edi menerangkan mereka beraksi secara bersama-sama memberhentikan sopir seperti angkutan batu bara dan CPO. Mereka mencari-cari kesalahan mobil tersebut, meminta uang, dan mengancam tak bisa lewat.

ADVERTISEMENT

"Dari laporan korban, bahwa mobilnya tidak ada jaring penutup, kalau mau aman dan mau lewat harus bayar Rp 300 ribu," jelas Edi.

Dari laporan korban di hari pertama dia diminta uang Rp 300 ribu dan telah diberi. Hari selanjutnya, sopir kembali diperas dengan uang Rp 200 ribu.

"Sopir bilang dia udah nggak ada uang. Akhirnya dikasih Rp 50 ribu, karena mereka rombongan saat beraksi, sopir merasa terancam," ujarnya.

Atas kejadian itu, sopir melaporkan kasus itu ke Polsek Jambi Timur. Saat kejadian sopir juga turut merekam aksi pemerasan itu. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap empat pelaku.

Polisi turut menyita sisa uang hasil pemerasan berupa 10 lembar pecahan Rp 2.000, 13 lembar pecahan Rp 1.000, topi dan jaket yang digunakan pelaku.

"Pengakuan para pelaku uang itu mereka bagi-bagi secara merata," ungkap Edi.

Atas perbuatannya, keempat pelaku sudah ditahan di Polsek Jambi Timur. Mereka akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads