Salam Prayitno, pembunuh pegawai koperasi bernama Pandra Apriliandi di Lampung Selatan, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ternyata, aksi itu sudah direncanakan oleh pelaku dengan menggunakan senar pancing dan menggorok leher korban.
Direktur Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan mengatakan Salam ditetapkan menjadi tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara dan adanya dua alat bukti maka yang bersangkutan sejak tadi malam telah ditetapkan menjadi tersangka," katanya, Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban Dijerat Pakai Senar Pancing dan Digorok
Indra mengatakan pelaku melakukan pembunuhan dengan menggunakan dua alat yakni senar pancing dan golok.
Kata Indra, Salam menggunakan senar pancing terlebih dahulu untuk menjerat leher korban sebelum akhirnya menggorok leher korban.
"Awalnya pakai senar pancing, itu digunakan untuk menjerat leher korban. Kemudian setelah terjatuh, ia mengeluarkan golok yang sudah dibawanya kemudian menghunuskan golok ke leher korban," jelasnya.
Untuk dua alat bukti tersebut, lanjut Indra, telah ditemukan dan sita sebagai alat bukti dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Alhamdulillah tadi malam sudah ditemukan baik senar maupun goloknya, sudah kami amankan sebagai barang bukti," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancam seumur hidup.
"Kemudian untuk pasal, tersangka ini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHPidana ancaman penjara seumur hidup," lanjutnya.
Saat ini lanjut Indra pihaknya masih melengkapi berkas kasus tersebut untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Langkah selanjutnya yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung. Proses saat ini masih melengkapi berkas kasus nya untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
(csb/csb)