Mad Bero Diringkus Usai Mencuri di Rumah Warga OKI

Sumatera Selatan

Mad Bero Diringkus Usai Mencuri di Rumah Warga OKI

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Sabtu, 02 Agu 2025 11:00 WIB
Pelaku pencurian di OKI ditangkap polisi.
Foto: Pelaku pencurian di OKI ditangkap polisi. (Dok. Istimewa)
OKI -

Polisi menangkap pelaku pencurian perabot rumah bernama Muhammad alias Mad Bero di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Dia ditangkap setelah dilaporkan korbannya dua bulan lalu.

Mad Bero ditangkap di rumahnya bersama sejumlah barang bukti hasil curian pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Pedamaran Timur, Iptu Abu Hair mengungkapkan penangkapan pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat. Setelah menerima laporan, pihaknya langsung menangkap pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari penangkapan pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam rumahnya," ujar Kapolsek, Jumat (1/8/2025).

Barang bukti yang diamankan berupa kompor gas, kipas angin, lima buah lampu, jemuran baju besi, satu set peralatan dapur, selang air, kabel listrik 70 meter serta 12 lusin piring dan cangkir. Total kerugian akibat aksi pencurian tersebut mencapai Rp 5,4 juta.

ADVERTISEMENT

Abu menjelaskan peristiwa pencurian ini terjadi Senin (16/6/2025) pukul 15.00 WIB. Saat itu, kondisi rumah korban Riyan Susanto dalam keadaan kosong ditinggal beberapa hari. Saat kembali, korban mendapati pintu belakang rumahnya rusak dan sejumlah perabot telah raib.

"Korban sempat berusaha mencari pelaku tapi tidak ketemu, hingga akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Pedamaran Timur," ujarnya.

Sementara itu, dalam proses pengembangan polisi berhasil mengamankan seorang pria lain bernama Juli Karyadi (59) warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur.

Pelaku Juli ditangkap, kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin saat hendak melakukan pencurian buah kelapa sawit.

"Untuk Mat Bero dijerat dengan pasal pencurian dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan sedangkan Juli Karyadi diancam hukuman 10 tahun penjara karena membawa senjata tajam tanpa izin," ujarnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads