Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi atas pledoi terdakwa Helen 'Ratu Narkotika' di Jambi dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jambi. JPU pun menegaskan tetap pada tuntutan awal kepada terdakwa Helen dengan hukuman pidana mati.
"Yang jelas JPU tidak sependapat dengan pledoi dari terdakwa serta penasehat hukumnya ya. Intinya JPU tetap pada tuntutan yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 lalu dengan pidana mati," kata Kasipenkum Kejati Jambi Noly Wijaya, Kamis (31/7/2025).
Pembacaan Replik yang disampaikan oleh JPU itu, kata Noly, juga sekaligus meminta Majelis Hakim menolak semua dalil permohonan terdakwa Helen. JPU meyakini bahwa terdakwa Helen telah terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa ini secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni terdakwa Harifani alias Ari Ambok dan terdakwa Diding terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Kata Noly, dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"JPU dalam repliknya mendasarkan pada hal-hal memberatkan menjadi dasar tuntutan yaitu terdakwa pengendali jaringan narkotika Kota Jambi selanjutnya perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberatasan narkoba," ungkapnya.
Tidak hanya itu, dalam replik JPU, terdakwa Helen juga merusak generasi muda Jambi dalam kasus narkoba itu. Bahkan terdakwa dipersidangan juga menyampaikan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
"Maka hasil kesimpulannya pun tidak ada hal yang meringankan terdakwa Helen dalam perkara narkotika ini," jelasnya.
Saat ini, kata Noly, terdakwa Helen Dian Krisna sudah dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Jambi. Sidang juga akan dilanjutkan lagi pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 dengan Agenda Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
"Yang jelas Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum juga tegas terhadap tindak pidana narkotika karena merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ungkapnya.
(csb/csb)