Dua Eks Pegawai Bank BUMN di Tebo Jadi Tersangka KUR Fiktif Rp 4,8 Miliar

Jambi

Dua Eks Pegawai Bank BUMN di Tebo Jadi Tersangka KUR Fiktif Rp 4,8 Miliar

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 31 Jul 2025 18:20 WIB
Polisi menetapkan dua mantan pegawai bank di Tebo, Jambi, menjadi tersangka korupsi KUR Fiktif
Foto: Polisi menetapkan dua mantan pegawai bank di Tebo, Jambi, menjadi tersangka korupsi KUR Fiktif (Dok. Polres Tebo)
Tebo -

Polres Tebo mengungkap kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 pada tahun 2021. Dua orang mantan pegawai bank tersebut ditetapkan menjadi tersangka.

Kedua tersangka ialah, EW yang menjabat sebagai Branch Manager KCP Rimbo Bujang 1, dan MT selaku staf pemasaran mikro. Keduanya diduga terlibat dalam proses penyaluran KUR fiktif kepada 26 nasabah.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto mengatakan kasus ini awalnya dilaporkan oleh kepala cabang bank tersebut terkait adanya kredit macet pada tahun 2021. Dari audit internal, ditemukan adanya rekayasa kecurangan dalam pencairan dana KUR mikro dan KUR kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus operandi dalam perkara ini meliputi pemalsuan data nasabah, rekayasa dokumen pembiayaan, hingga tidak dilakukan verifikasi ke lapangan. Permohonan pembiayaan kemudian disetujui oleh EW selaku pejabat yang memiliki kewenangan memutus kredit hingga Rp 200 juta," kata Triyanto, Kamis (31/7/2025).

Dari laporan itu ditemukan tindak pidana korupsi. Hasil audit BPKP, pembiayaan KUR 26 nasabah itu dinilai total loss, sehingga kerugian negara terhitung sebesar Rp 4.825.000.000.

ADVERTISEMENT

"Jadi kerugian negara ini didapat dari 24 nasabah KUR kecil untuk pinjaman dari Rp 50-500 juta, dan 2 nasabah Mikro untuk pinjaman Rp 10-50 juta," jelas Triyanto.

Dari kasus ini, polisi menyita dana sebesar Rp 3.825.022.282,85, yang berasal dari angsuran pokok nasabah dan pembayaran klaim asuransi dari PT. Askrindo Syariah dan PT. Jamkrindo Syariah. Sejumlah dokumen penting turut disita sebagai barang bukti.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara," tutup Triyanto.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads