Pemuda di Jambi bernama berinisial MP (19) yang hendak mencuri malah berujung apes. Pelaku yang berniat membobol rumah warga justru tertidur pulas di atas kasur rumah korban dan akhirnya digelandang polisi.
Peristiwa ini dialami korban Khalid Rusyadi (57), di rumahnya Jalan Orang Kayo Hitam, RT 4, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Selasa (29/7/2025).
Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi mengatakan saat kejadian pelaku dibangunkan oleh pemilik rumah dan warga. Selanjutnya, diamankan warga dan dilaporkan ke Polsek Jambi Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, pelaku sudah kami tahan. Jadi, pelaku ini ditangkap pemilik rumah dan warga saat tertidur di rumah korban," kata Edi, Rabu (30/7/2025).
Edi menerangkan bahwa saat kejadian rumah korban dalam keadaan kosong. Awalnya pelaku sempat memantau rumah tersebut pada malam hari sebelum ditangkap. Pelaku sempat tidur di depan pagar rumah korban sambil menunggu keadaan sepi.
Ketika pukul 03.00 WIB, pelaku terbangun. Dia langsung melancarkan aksinya, masuk ke rumah dengan cara memanjat pagar seng dan merusak pintu belakang rumah yang hanya bertutup tripleks.
"Setelah masuk ke rumah, pelaku sempat mengobrak-abrik isi kamar namun tidak menemukan barang berharga. Karena kelelahan, pelaku lalu tidur di atas kasur di dalam rumah korban," ujarnya.
Apesnya, pelaku pun tertidur pulas di atas kasur rumah korban hingga pagi hari. Sekitar pukul 08.00 WIB, pemilik rumah tiba dan langsung memanggil warga untuk menangkap pelaku.
"Pelaku kemudian diserahkan ke pihak Polsek Jambi Timur untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa jaket hoodie warna hitam dan papan tripleks yang digunakan pelaku untuk membobol pintu belakang rumah korban.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.
(csb/csb)