Seorang perajin di toko perhiasan bernama Ade Gio Adriansyah (35) ditangkap karena menggelapkan emas senilai Rp 700 juta. Dia ditangkap saat kabur dan bersembunyi di Garut, Jawa Barat.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Johannes Bangun menyebut, Ade ditangkap oleh tim Tim Unit 3 Jatanras pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, saat bersembunyi di Kampung Melayu, Kelurahan Cinta Rakyat, Kecamatan Semarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Benar, anggota kita dari Unit 3 Jatanras telah menangkap pelaku penggelapan perhiasan emas yang merupakan seorang perajin di toko emas tersebut. Ditangkap di wilayah Garut, Jawa Barat," kata Johannes, Jumat (18/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi menjelaskan, aksi penggelapan itu dilakukan Ade di tempat kerjanya, yakni toko emas CV Mulia Gold berada salah satu mall di Palembang.
"Pelaku ini bekerja sebagai kepala tukang perajin pemasangan mata perhiasan. Pada saat cuti Idul Fitri 2025, Ade tidak lagi bekerja di toko tersebut dengan keterangan yang tidak jelas," kata Tri, terpisah.
Karena curiga, katanya, pihak toko lalu melakukan audit. Dan benar saja, berdasarkan hasil audit terdapat banyak kekurangan jumlah emas yang semestinya dibuat Ade.
"Waktu diaudit diketahui bahwa adanya kekurangan jumlah emas yang telah dibuat sebelumnya sekitar 282 cincin dengan berat keseluruhan 500 gram. Dan berdasarkan keterangan saksi serta petunjuk lainnya 282 cincin itu di bawah penguasaan pelaku, sedangkan pelaku tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui lagi keberadaannya," katanya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, pemilik toko bernama Theofilus Fernando lalu melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Sumsel dan diterima pada 22 April 2025, dengan nomor laporan: LP/B/515/IV/2025/SPKT/Polda Sumsel.
"Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Akibat kejadian itu toko emas tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 700 juta," katanya.
Dari pengungkapan ini, lanjutnya, polisi berhasil menyita barang bukti motor Kawasaki Ninja, TV, Handphone, speaker aktif, rekaman CCTV dan invoice pengeluaran barang.
"Atas perbuatannya tersangka, kita kenakan Pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," jelasnya.
(dai/dai)