Terungkap! Motif Firwanto Siram Air Keras ke Pria Paruh Baya karena Dendam

Terungkap! Motif Firwanto Siram Air Keras ke Pria Paruh Baya karena Dendam

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Sabtu, 19 Jul 2025 09:00 WIB
Polisi saat menunjukan barang bukti.
Polisi saat menunjukan barang bukti (Foto. Prima Syahbana)
Palembang -

Polisi telah menahan, Moh Firwanto (27), eksekutor yang menyiramkan air keras ke pria paruh baya di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Idham Aziz (66). Motif pelaku melakukan aksinya karena dendam.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Johanes Bangun menjelaskan, Firwanto warga Jalan Penyaringan, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, berhasil ditangkap tim Unit 2 Jatanras di Palembang, pada Jumat (18/7/2025) dini hari, usai berusaha kabur ke Musi Rawas hingga ke Muara Enim.

"Tersangka kita tangkap setelah kita melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari korban serta rekaman CCTV," katanya, Jumat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun motif penyiraman air keras oleh tersangka terhadap korban diduga karena dendam lama ke keluarga korban. Pelaku juga ternyata seorang residivis kasus pembacokan dan pembunuhan.

"Motifnya dendam dengan keluarga korban, tersangka ini juga merupakan residivis (kasus penganiayaan dan pembunuhan)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Saat ditanya lebih lengkap terkait isu yang menyebutkan Firwanto menganiaya korban karena disuruh seseorang berinisial TB, yang ada dendam lama ke korban, Johannes masih enggan menyimpulkan. Karena, kata dia, pelaku baru tertangkap.

"Mengenai teknis akan kami sampaikan jika penyidikan selesai, yang jelas ini adalah orang yang menyiram langsung korban," tegasnya.

Kata Johannes, kasus tindak pidana kekerasan dan kejahatan lainnya yang terjadi di wilayah Sumsel menjadi atensi Kapolda Sumsel. Sehingga kasus kejahatan yang terjadi harus ditindaklanjuti dengan cepat.

"Atensi Pak Kapolda setiap tindak pidana kejahatan yang terjadi harus direspon dengan cepat," jelasnya.

Tersangka, kata dia, merupakan residivis kasus narkoba tahun 2020 lalu. Adapun barang bukti yang diamankan yakni, jaket, celana jeans serta rekaman CCTV. Tersangka ditahan dan dijerat tentang tindak pidana penganiayaan, Pasal 351 dan atau Pasal 353 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.




(csb/csb)


Hide Ads