PT KAI Tegaskan WNA Vagabond Langgar UU Perkeretaapian

Lampung

PT KAI Tegaskan WNA Vagabond Langgar UU Perkeretaapian

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 14 Apr 2025 16:40 WIB
Tangkap layar video WNA tumpangi KA Babaranjang
Foto: Tangkap layar video WNA tumpangi KA Babaranjang (Dok. Istimewa)
Lampung -

PT KAI Divre IV Tanjung Karang tegaskan Youtuber Vagabond melanggar aturan perkeretaapian. KAI menegaskan tidak ada satupun masyarakat yang diperbolehkan menumpangi KA Babaranjang.

Menurut Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, kegiatan yang dilakukan oleh WNA tersebut sudah melanggar Pasal 183 ayat 1 Undang-Undang Perkeretaapian.

"Dibilang tak berizin memang jelas tidak memiliki izin, dan tidak akan diberikan izin, karena KA Babaranjang peruntukannya untuk mengangkut batu bara, ini sesuai dengan Indang-Undang Perkeretaapian Pasal 183 ayat 1 di mana disebutkan tidak seorang pun boleh menumpang di KA Babaranjang," ungkapnya, Senin (14/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Zaki menyatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan oleh tim internal untuk mengetahui adanya kelalaian terhadap anggota ataupun pegawai yang tengah bertugas kala itu.

"Penyelidikan internal tentu tetap berjalan, saat ini tim masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini. Nanti sejumlah pegawai pasti akan dimintai keterangan terkait hal itu, untuk selanjutnya baru bisa diterapkan sanksi apakah memang terbukti adanya kelalaian atau tidak," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Zaki mengimbau kepada masyarakat, termasuk Warga Negara Asing yang berada di wilayah Indonesia, untuk senantiasa menaati peraturan keselamatan dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun keselamatan perjalanan kereta api.

"Kami berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan operasional perkeretaapian di seluruh wilayah kerja kami," tutup Zaki.




(dai/dai)


Hide Ads