Polda Jambi Bongkar Kasus Korupsi Alat Praktik SMK di Disdik Provinsi Jambi

Jambi

Polda Jambi Bongkar Kasus Korupsi Alat Praktik SMK di Disdik Provinsi Jambi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 11 Apr 2025 15:01 WIB
Polda Jambi mengungkap korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Foto: Polda Jambi mengungkap korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi (Dimas Sanjaya)
Jambi -

Polda Jambi mengungkap kasus korupsi pengadaan alat-alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi. Kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 21 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan kasus terjadi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN tahun anggaran 2022. Pada tahun 2021, Disdik Jambi mengajukan anggaran ke kementerian terkait pengadaan barang untuk SMK dan SMA.

"Bulan Maret 2021, Plt Kadisdik mengajukan dana DAK ke Kementerian Pendidikan sebesar Rp 180 miliar ini termasuk dana SMK dan SMA. SMA ada Rp 51 miliar dan DAK SMK Rp 122 miliar lebih. Yang kita sidik dana yang SMK-nya," kata Taufik, Jumat (11/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari DAK fisik untuk SMK itu ditemukan tindak pidana korupsi berupa mark-up harga pengadaan barang dan fee proyek. Sehingga, ada kerugian negara mencapai Rp 21,89 miliar.

Taufik mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap ZH selaku PPK di Disdik Provinsi Jambi tahun 2021. ZH bersengkokol dengan pihak ketiga penyedia barang dan jasa dengan mendapatkan fee dari pengadaan barang tersebut.

ADVERTISEMENT

"Modus operandi tersangka, dengan adanya dana Rp 122 miliar, ada kesepakatan dan pertemuan (kepada pihak ketiga) berupa fee sebesar 17 persen antara PPK dan pihak penyedia jasa melalui broker (penghubung). Ada broker yang mempertemukan penyedia jasa dan pihak dinas," ujarnya.

Dari pertemuan itu, terjadi kesepakatan hingga adanya mark-up harga pengadaan alat-alat praktik SMK di Provinsi Jambi. Lebih mirisnya lagi, meski sudah di mark-up, barang-barang tersebut banyak tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak bisa digunakan oleh siswa SMK.

"Ada kualitas barang yang tidak sesuai. Kita panggil ahli dari ITS, kita cek sampel barang yang ada di SMK-SMK di Provinsi Jambi ternyata semua barang itu tidak bisa dipakai, tidak laik pakai. Jadi sejak pengadaan 2021 hingga sekarang barang itu belum bisa dipakai," ungkapnya.

Taufik menerangkan barang-barang tersebut semuanya merupakan alat praktik SMK, mulai dari mesin cuci hingga peralatan kecantikan. Meski kebanyakan barang tersebut tidak terpakai, barang tersebut masih berada di sekolah.

"Barang masih tetap di sekolah, nanti kita lakukan penyitaan. Nanti kalau kita ambil semua, sekolah tidak bisa memanfaatkan. Banyak (barang) ada mesin cuci, untuk cuci muka, facial-facial itu. Peralatan-peralatan untuk SMK gitu," terangnya.

Polisi masih mendalami kasus ini. Tiga orang lagi saat ini masih dibidik polisi dengan 3 laporan yang berbeda. Sementara, untuk tersangka ZH belum ditahan, walaupun sudah ditetapkan tersangka.

"Tersangka masih kooperatif, sehingga belum ditahan," ujarnya.

Taufik menambahkan bahwa penyidik telah menyita uang tunai Rp 6 miliar dari kasus korupsi tersebut. Selain itu, juga berupa 500 dokumen yang berkaitan dengan kegiatan korupsi tersebut.

"Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 ayat 2, Jo Pasal 15, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," pungkasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads