Seorang pria lanjut usia di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Pelaku berinisial KR (58) ditangkap lantaran mengancam tetangganya dengan senjata api rakitan (senpira) jenis kecepek.
Aksi nekat yang dilakukan KR terhadap TS (42) ini karena perselisihan batas kebun. KR tidak terima jika korban menebas batang balam yang menjadi batas kebun mereka.
Tidak terima telah diancam pelaku, KS pun membuat laporan ke Polsek Penukal Abab dengan laporan berdasarkan LP/B/44/III/2025/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tertanggal 17 Maret 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Penukal Abab, Dedy Kurnia mengatakan kasus ini bermula pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, pelapor berinisial TS (42), warga Dusun III Desa Gunung Menang, tengah beristirahat di pondok kebun karet miliknya di Desa Sungai Langan, PALI ditemani oleh rekannya Kelvin.
Lalu, datang istri dari KR mempertanyakan tentang pohon balam yang dipangkas, lalu pelapor menjawab bahwa itu merupakan miliknya sebagai tanda perbatasan.
"Tak lama kemudian, KR datang dan marah-marah dan mengancam akan membunuh sembari mengarahkan senjata kecepek ke arah pelapor," ungkap Kapolsek kepada media, Kamis (10/4/2025).
Setelah menerima laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
"Selasa 8 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil mengendus keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya di Dusun II Desa Sungai Langan. Tanpa perlawanan, KR berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(dai/dai)