Tatang Diancam Pasal Berlapis Usai Bunuh Kekasihnya di Lubuklinggau

Sumatera Selatan

Tatang Diancam Pasal Berlapis Usai Bunuh Kekasihnya di Lubuklinggau

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Kamis, 10 Apr 2025 21:40 WIB
Tampang Tatang Suhendra, pelaku yang membunuh IRT di Lubuklinggau
Foto: Tampang Tatang Suhendra, pelaku yang membunuh IRT di Lubuklinggau (Dok. Polres Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Tatang Suhendra (26) telah ditetapkan polisi sebagai tersangka setelah terbukti membunuh kekasihnya di kontarakan di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial RS (33). Kini ia diancam pasal berlapis oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan tersangka terbukti telah membunuh kekasihnya di kontrakan korban di Jalan Teladan, RT-01, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Selasa (8/4/2025) pukul 09.00 WIB.

"Tersangka terbukti membunuh korban dengan cara menjerat leher korban hingga akhirnya korban kehabisan napas, ia pun menggantung korban di teralis jendala kamar tidur korban agar membuat seolah-olah korban gantung diri," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (10/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kata Kurniawan, tersangka juga mengambil gelang, cincin, serta HP milik korban dan kemudian kabur menggunakan travel menuju Kabupaten Musi Rawas.

"Setelah melakukan pengejaran tersangka akhirnya berhasil ditangkap di Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 08.30 WIB dimana saat itu tersangka bersembunyi di rumah istrinya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Atas aksinya tersebut, kata Kurniawan, tersangka dijerat dengan hukuman berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau guna pemeriksaan secara intensif. Ia dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuh ibu rumah tangga (IRT) di Lubuklinggau berinisial RS (33) yakni Tatang Suhendra (26). Pelaku sengaja menggantung korban agar terlihat seperti bunuh diri.

Kejadian tersebut baru diketahui saat tetangga korban berinisial M yang mendatangi kontrakan korban di Jalan Teladan, RT-01, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Selasa (8/4/2025) pukul 14.00 WIB.

Saat korban ditemukan dengan posisi tergantung di kamarnya, polisi pun mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau untuk dilakukan visum. Dikarenakan hasil visum janggal, polisi pun menetapkan korban dibunuh dan langsung mengejar tersangka yang ternyata kekasih korban sendiri.

Akhirnya tersangka berhasil ditangkap di rumah istrinya di Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads