Mantan Wawako Palembang dan Suami Penuhi Panggilan Penyidik Kejari

Sumatera Selatan

Mantan Wawako Palembang dan Suami Penuhi Panggilan Penyidik Kejari

Welly Jasrial Tanjung/Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 08 Apr 2025 18:21 WIB
Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto hadiri panggilan Kejari Palembang
Foto: Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto hadiri panggilan Kejari Palembang (Dok. Istimewa)
Palembang -

Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang untuk memenuhi panggilan tim penyidik, Selasa (8/4/2025). Panggilan tersebut terkait dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di PMI Palembang.

Keduanya hadir didampingi oleh tim penasehat hukum mereka. Setelah registrasi, keduanya langsung menuju ruangan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang.

Diketahui, Fitrianti Agustinda dan Dedi Supriyanto diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PMI Palembang tahun 2020-2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fitri diperiksa sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sedangkan Dedi Supriyanto diperiksa sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.

Finda hadir menggunakan baju putih, sementara suaminya Dedi Sipriyanto hadir dengan menggunakan setelan jas warna hitam.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda memenuhi panggilan penyidik pidsus kejari Palembang, pada Selasa (25/3/2025).

Finda tampak hadir sendiri didampingi oleh 3 orang tim penasihat hukumnya, tapi suaminya Dedi Sipriyanto yang menjabat Sebagai Kabag Administrasi dan umum pada unit transfusi darah (UTD) PMI kota Palembang yang juga dipanggil oleh penyidik tidak datang memenuhi panggilan. Dengan alasan ada pekerjaan di Lampung.

Saat itu, Finda hadir menggunakan pakaian putih pada pukul 12.45 WIB, tanpa mengatakan apapun, Finda langsung menuju meja resepsionis dan mengisi buku tamu.

Usai menjalani pemeriksaan, Finda dan kuasa hukumnya turun dari ruang pemeriksaan lantai 2 Kejari Palembang sekitar pukul 14.48 WIB. Ia tak memberi keterangan kepada awak media.

Ahmad Taufan Sudirjo, kuasa hukum Finda mengatakan jika pemeriksaan yang dijalani kliennya masih belum masuk ke materi perkara, dikarenakan kliennya dalam kondisi sakit.

"Kondisi klien kami sedang sakit, tapi karena sudah dijadwalkan penyidik untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi, maka kami hadir," ujarnya.

Novan menyebut pemeriksaan kliennya sebagai saksi akan dilanjutkan pada pemeriksaan mendatang.

"Kondisi klien kami tidak kondusif untuk menjawab beberapa pertanyaan, jadi akan dilanjutkan pada pemeriksaan selanjutnya," pungkasnya.




(dai/dai)


Hide Ads