Polisi sudah menetapkan enam orang tersangka dalam tewasnya Robert Marlanda Harahap (20) akibat overdosis (OD) di Lubuklinggau. Keenam tersangka tersebut terancam hukuman berlapis.
Wakapolres Lubuklinggau Kompol Syamsul membeberkan motif keenam tersangka atas tewasnya Robert saat melakukan pesta miras dan narkoba tersebut.
"Motif para pelaku adalah menghindari tanggung jawab hukum atas kematian korban akibat overdosis saat pesta miras dan narkoba. Para pelaku secara sadar tidak memberikan pertolongan, kemudian membuang mayat korban untuk menyembunyikan kejadian yang sebenarnya," katanya saat pres rilis di Mapolres Lubuklinggau, Senin (7/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsul mengatakan tindakan penyelewengan yang dilakukan secara bersama-sama dengan kesadaran penuh tersebutlah yang membuat mereka menjadi tersangka karena telah melanggar hukum.
"Jadi ada 6 tersangka yang sudah kita amankan yakni MM (23), SW (24) , A (22) , I (22), dan terakhir yang berhasil kita amankan yaitu DK (35) yang kabur ke Kota Palembang," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Ujar Syamsul, MM dan SW bertugas membawa mayat korban menggunakan motor dan membuangnya di pekarangan kosong di Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Sedangkan otak dari rencana tersebut yakni DK.
"Selain itu ada juga barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Reskrim Polres Lubuklinggau yakni satu motor Honda Supra x 125 bernopol BG-6944-HC yang digunakan untuk membawa mayat korban. Satu pasang sendal jepit milik korban, satu lembar baju kaos hitam milik korban, satu lembar celana pendek milik korban, dan HP milik korban," bebernya.
Akibatnya, kata Syamsul, keenam tersangka pun dijerat dengan Pasal 359 KUHP akibat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Kemudian junto pasal 181 KUHP karena menyembunyikan kematian seseorang yang diancam pidana penjara paling lama 9 bulan," sambungnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk pesta miras dan narkoba yang dilakukan oleh para tersangka.
"Jadi apabila terbukti ditemukan keterlibatan penyalahgunaan narkoba, para pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman pidana penjara bervariasi hingga di atas 4 tahun. Tergantung peran dan keterlibatan masing-masing tersangka," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak enam orang yang terlibat dalam tewasnya Robert Marlanda Harahap (20) akibat overdosis (OD) diamankan polisi. Keenamnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mengajak korban lalu membuang jasadnya ke pekarangan kosong setelah overdosis.
Korban dibuang ke pekarangan kosong di Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB dan akhirnya ditemukan oleh warga pada Selasa (1/4/2025) pukul 11.00 WIB.
(dai/dai)