Kronologi Remaja 16 Tahun di Banyuasin Dicabuli Teman

Sumatera Selatan

Kronologi Remaja 16 Tahun di Banyuasin Dicabuli Teman

Irawan - detikSumbagsel
Jumat, 04 Apr 2025 16:19 WIB
Self defense, studio portrait of scared woman raising hands up in defense
Ilustrasi pencabulan (Foto: Getty Images/iStockphoto/triocean)
Banyuasin -

Remaja putri berusia 16 tahun di Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial W dicabuli temannya yakni AB. Saat ini, pelaku sudah ditangkap polisi. Lantas, bagaimana kronologi kejadiannya?

Diketahui, aksi bejat pelaku dilakukannya di rumah korban Kecamatan Banyuasin 1, Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Sabtu (2/11/2024) lalu. Setelah sempat buron beberapa bulan, pelaku akhirnya ditangkap polisi pada Jumat (28/3/2025).

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menceritakan kronologi kejadian yang dialami korban. Kata dia, peristiwa berawal saat pelaku datang ke rumah korban dengan maksud bertamu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu tersangka AB duduk di ruang tamu untuk mengobrol bersama korban, kemudian nenek korban ingin ke depan rumah untuk menjaga warung, dan rumah sepi," katanya kepada detikSumbagsel, Jumat (4/3/2025).

Tersangka yang mengetahui rumah sepi langsung merencanakan niat jahatnya untuk mencabuli korban.

ADVERTISEMENT

"Tak lama nenek korban keluar rumah tersangka langsung merapatkan pintu rumah dan merayu korban agar mau melakukan hubungan intim. Namun, korban menolak dan tersangka memaksa dan langsung mencabuli korban," ungkapnya.



Usai kejadian tersebut, korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga. Mengetahui, pihak keluarga melaporkan pelaku ke Polres Banyuasin hingga akhinya ditangkap.

"Atas dasar hal tersebut unit PPA Polres Banyuasin melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang kuat sehingga menetapkan AB sebagai tersangka dan melakukan penangkapan terhadap AB," katanya.

Atas perbuatannya, kata Ruri, tersangka AB dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 17 Tahun 2016, Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Dengan pasal tersebut tersangka ini terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.




(csb/csb)


Hide Ads