Remaja putri berusia 16 tahun di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial W dicabuli temannya yakni AB. Aksi bejat yang dilakukan pelaku saat korban ditinggal neneknya untuk menjaga warung.
Diketahui peristiwa pencabulan tersebut terjadi di rumah korban Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada (2/11/2024) lalu.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan tersangka inisial AB sudah ditangkap dan ditahan di Polres Banyuasin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya benar kejadian tersebut (pencabulan), tersangka AB melakukan pencabulan terhadap temannya yang masih di bawah umur, tersangka AB kita tangkap pada (28/3/2025) saat sedang bekerja sebagai tukang bangunan di daerah Banyuasin 1," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (3/4/2025).
Kepada polisi, kata Ruri, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Aksi itu, sambungnya, dilakukan karena khilaf.
"Keterangan tersangka juga di dalam pemeriksaan bahwa ia sudah mengakui dan menyesalkan perbuatannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Ruri, tersangka AB dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 17 Tahun 2016, Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Dengan pasal tersebut tersangka ini terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.
(csb/csb)