Tiga Terdakwa Korupsi PLTU di Sumsel Dituntut Hukuman Berbeda

Sumatera Selatan

Tiga Terdakwa Korupsi PLTU di Sumsel Dituntut Hukuman Berbeda

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 27 Mar 2025 15:20 WIB
Tiga terdakwa kasus korupsi PLTU di Sumsel menjalani sidang tuntutan
Foto: Tiga terdakwa kasus korupsi PLTU di Sumsel menjalani sidang tuntutan (Welly Jasrial Tanjung)
Palembang -

Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan retrofit sistem sootblowing atau penggantian komponen suku cadang di salah satu PLTU di Sumsel dituntut hukuman berbeda. Menurut Jaksa Penuntut Umum, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Ketiga terdakwa yakni Bambang Anggono, mantan General Manager salah satu BUMN, Budi Widi Asmoro, mantan SRM Engineering, dan Nehemia Indrajaya, direktur perusahaan engineering.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Anggono dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara, lalu untuk terdakwa Budi Widi Asmoro dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara, dan terdakwa Nehemia Indra Jaya dituntut pidana penjara selama 7 tahun," tegas JPU dari KPK, Tanjung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuntutan ini dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor PN Palembang di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra.

Untuk Bambang Anggono selain dituntut 1,5 tahun penjara, juga harus membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. Kemudian terdakwa Budi Widi Asmoro dikenakan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Selain itu Jaksa juga juga menuntut pidana tambahan kepada Budi yakni membayar uang pengganti sebanyak Rp 750 juta.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk, terdakwa Nemehiah Indrajaya dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan harus membayar denda sebanyak Rp 300 juta subsider 6 bulan. Selain itu, jaksa juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa Nehemiah diharuskan membayar uang pengganti Rp 17 miliar subsider 2 tahun.

Tanjung mengatakan dari ketiga terdakwa hanya Bambang Anggono yang tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti.

"Untuk terdakwa Bambang Anggono tidak dikenakan uang pengganti karena dia tidak menerima uang gratifikasi, "ungkapnya.

Setelah Jaksa KPK membacakan tuntutan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa pada persidangan selanjutnya.

Diketahui, kasus yang menjerat tiga terdakwa ini diduga melakukan mark up proyek pengadaan retrofit sistem sootblowing pada PLTU Bukit Asam.

Keseluruhan pembayaran pekerjaan retrofit sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN UIT Sumbagsel pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 diterima oleh PT Truba Engineering Indonesia mencapai lebih dari Rp 74,6 miliar. Namun, yang digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan pekerjaan oleh PT Truba Engineering Indonesia hanya sebesar Rp 47,6 miliar.




(dai/dai)


Hide Ads