Dua oknum TNI yakni Kopda Basar dan Peltu Lubis penembak tiga polisi di Lampung digelar secara peradilan militer. Persidangan ini akan dibuka untuk umum.
WS Danpuspomad Mayjend TNI Eka Wijaya Permana mengatakan sesuai perintah Panglima TNI dan KASAD dan aturan yang berlaku maka kedua anggota tersebut akan disidang dalam peradilan militer.
"Untuk proses persidangan pengadilan militer itu terbuka untuk umum. Dan itu sudah disampaikan oleh panglima TNI dan Bapak Kasad menyampaikan yang sudah kami sampaikan tadi bahwa buka terang-terangnya dan transparan dan itu menjadi titik tolak kami bekerja," katanya dalam pers rilis hasil penyelidikan kasus penembakan tiga anggota Polri di Mapolda Lampungm Selasa (25/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait waktu pelaksanaannya, Eka menerangkan pihaknya bersama Polri akan segera merampungkan berkas perkara atas dua kasus yang berbeda.
"Yang jelas mekanisme persidangan tadi kami sudah jelaskan, jadi jelas di sini seperti apa yang kami sampaikan tadi. Kapan ini-nya dan bagaimana pelaksanaan itu secepatnya kami akan berupaya secepatnya," ujarnya.
Eka pun meminta masyarakat untuk sabar dan mempercayakan prosesnya kepada TNI-Polri.
"Kami akan melakukan yang terbaik untuk bangsa ini dan institusi TNI maupun institusi Polri," ujarnya.
Untuk diketahui, dari hasil penyelidikan tim join investigasi TNI-Polri kedua anggota TNI yakni Kopda Basar dan Peltu Lubis dijerat kasus berbeda.
Kopda Basar dijerat kasus pembunuhan dan kepemilikan senjata api ilegal, sementara Peltu Lubis dijerat kasus perjudian sabung ayam.
(csb/csb)