Rumah Tersangka Korupsi Izin Perkebunan Sawit di Mura Digeledah Kejati Sumsel

Sumatera Selatan

Rumah Tersangka Korupsi Izin Perkebunan Sawit di Mura Digeledah Kejati Sumsel

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Selasa, 25 Mar 2025 21:20 WIB
Petugas Kejati Sumsel menggeledah salah satu rumah tersangka korupsi izin perkebunan sawit
Petugas Kejati Sumsel menggeledah salah satu rumah tersangka korupsi izin perkebunan sawit (Foto : Muhammad Rizky Pratama)
Musi Rawas -

Rumah salah satu tersangka korupsi perizinan perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial AM digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Dalam penggeledahan itu, petugas membawa dokumen fotokopian dan beberapa fotokopi sertifikat.

Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah pribadi AM di Jalan Waringin Lintas, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumsel, pada Selasa (25/3/2025).

AM sendiri berstatus sebagai Seketaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011. Dia bersama empat tersangka lainnya melakukan korupsi dengan menerbitkan izin dan penguasaan lahan transmigrasi milik negara di Kabupaten Mura, Sumsel, yang dilakukan tanpa hak dan melawan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikSumbagsel, terlihat petugas dari Kejati Sumsel dan Kejari Lubuklinggau melakukan penggeledahan di rumah AM. Terlihat petugas membawa beberapa dokumen dari rumah tersebut.

Salah satu Tim Pidsus Kejati Sumsel, Belmento membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan di rumah AM, namun dia belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Ini penggeledahan, lebih lanjutnya nanti saat di Kejati saja," katanya saat ditemui detikSumbagsel, Selasa (25/3/2025).

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Wenharnol mengatakan penggeledahan tersebut langsung dilakukan oleh Kejati Sumsel.

"Untuk kegiatan penggeledahan merupakan kegiatan Kejati Sumsel, kita dari Kejari Lubuklinggau dan Kejari Musi Rawas cuma mendampingi," ungkapnya.

Wenharnol menjelaskan pelaksanaan penggeledahan di rumah tersangka AM tersebut dimulai sekitar pukul 09.30 sampai pukul 12.00 WIB.

"Yang dibawa itu ada dokumen fotokopian dan beberapa fotokopi sertifikat. Untuk lebih jelasnya langsung ke Kejati," ujarnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads