Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka atas dugaan korupsi perizinan perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Salah satu tersangka mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015 berinisial RM.
Sedangkan untuk empat tersangka lainnya yakni Direktur PT DAM 2010 berinisial ES, Kabag Penanaman Modal Musi Rawas, SAI, Seketaris BPMPTP Musi Rawas 2008, AM, dan Mantan Kades Mulyoharjo tahun 2010-2016, BA.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Musi Rawas periode 2025-2030 Ratna Machmud mengaku jika dirinya turut prihatin atas peristiwa itu serta belum bisa memastikan dampak dari kasus dugaan korupsi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga kurang tau karena hal itu sudah lama ya. Kita tidak tau yang lalu itu bagaimana, dan sekarang dampaknya juga kita belum tau pasti. Saya cuma bisa bilang kita hanya bisa banyak-banyak berdoa supaya mereka dapat solusinya," katanya saat ditemui detikSumbagsel, Senin (10/3/2025).
Saat ini Ratna mengaku hanya bisa memberikan imbauan tegas tentang korupsi kepada para pejabat serta OPD Musi Rawas agar kasus ini tidak terulang lagi ke depannya.
"Ini tidak ada hubungan dengan RM ya, cuman imbauan saya sebagai kepala darah ya bekerjalah sesuai porsi dan tidak boleh korupsi," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Musi Rawas serta Ketua DPC Partai Gerindra Musi Rawas, Suprayitno mengungkapkan saat ini pihak partai masih menunggu keputusan dari pengadilan terhadap tersangka BA yang juga merupakan anggota DPRD Dapil 5 Musi Rawas Fraksi Gerindra.
"Salah satu kader kita dari Gerindra yang juga waktu itu menjabat sebagai kepada desa tahun 2010. Jadi tanggapan dari partai sekarang ini masih menunggu proses hukum dan selagi belum ada putusan inkrah dari pengadilan, Partai Gerindra akan mengikuti proses hukum. Saya juga sudah koordinasi dengan DPP maupun DPD provinsi dan kita menunggu hasil dari putusan inkrahnya, "ujarnya.
Sedangkan untuk calon pengganti anggota DPRD Dapil 5 nanti, Suprayitno mengatakan Partai Gerindra sudah menunjuk Septi untuk mengganti kekosongan BA sembari menunggu keputusan dari pengadilan.
"Ketika memang sudah putusan hukum ya wajib PAW sesuai dengan nomor 2 dari pendapatan suaranya. Calon pengganti di wilayah Dapil 5 itu Septi karena suaranya terbanyak nomor 2," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015 berinisial MR, ditetapkan oleh Kejati Sumsel sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit. Selain RM, ada empat orang juga ditetapkan tersangka.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni bersama-sama dalam melakukan penerbitan izin dan penguasaan lahan milik negara dilakukan tanpa hak dan melawan hukum.
"Jadi lima tersangka ini bersama sama melakukan penerbitan izin dan menguasai lahan milik negara seluas lebih kurang 5.974,90 hektare yang digunakan untuk penanaman kelapa sawit milik PT DAM dari luas 10.200 HA di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas," ungkapnya.
"5.974,90 hektare lahan yang dikuasi para tersangka itu merupakan tanah negara kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi," sambungnya.
Kata Vanny, dari kasus ini penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penyitaan lahan sawit seluas 5.974,90 hektare, lalu dokumen terkait, dan uang senilai Rp 61 miliar dari PT DAM.
(dai/dai)