Mantan Kepala Desa (Kades) Mulyoharjo, Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, periode 2010-2016 berinisial BA yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap Kejati Sumsel. Dia ditangkap karena terlibat dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit.
BA ditangkap di Hotel Alam Sutra, Sukabangun II, Kota Palembang, pada Selasa (11/3/2025) pagi. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak Kejati Sumsel mendeteksi lokasi keberadaannya yang sedang dalam perjalanan menuju Palembang.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 4 Maret 2025. Meskipun sempat terjadi perlawanan, setelah diberikan pengertian oleh Tim Penyidik, tersangka BA akhirnya bersedia untuk dibawa ke Kejati Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasih Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan tersangka diduga terlibat dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara secara ilegal seluas Β±5.974,90 hektare yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit PT.DAM di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Lahan tersebut mencakup kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
"Ya benar, tersangka BA telah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BA diketahui berpindah-pindah tempat tinggal, mulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau, hingga akhirnya dapat diamankan di Palembang," katanya kepada wartawan, Selasa.
Dalam kasus ini, BA dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 11 Maret 2025 selama 20 hari, yang berlaku dari tanggal 11- 30 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang.
Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015 berinisial MR, ditetapkan oleh Kejati Sumsel sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit. Selain RM, ada empat orang juga ditetapkan tersangka.
Adapun empat pelaku lain yang jadi tersangka yakni Direktur PT DAM 2010 berinisial ES, Kabag Penanaman Modal Musi Rawas, SAI, Seketaris BPMPTP Musi Rawas 2008, AM, dan Mantan Kades Mulyoharjo, BA.
(csb/csb)