Mabes TNI pastikan senjata api yang digunakan oleh Kopda Basar untuk melakukan penembakan 3 anggota Polri di Polres Way Kanan, Lampung bukanlah organik. Namun senjata tersebut produksi pabrikan.
Saat ini, senjata api tersebut telah disita sebagai barang bukti dan diamankan di Mako Denpom II/3 Lampung.
WS Danpuspomad, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan senjata api jenis SS1 ini ditemukan oleh tim gabungan pada 19 Maret 2025 di lokasi kejadian yakni di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada 19 Maret, Denpom sudah mulai melakukan penyelidikan ke arah penyidikan, di mana kita menginterogasi, mencari alat bukti dalam kasus tindak pidana ini, Alhamdulillah, pelaku mengakui dan menunjukkan telah membuang senjata di suatu tempat," katanya, Selasa (25/3/2025).
Eka menjelaskan pihaknya pun melakukan pencarian barang bukti dan akhirnya menemukan senpi tersebut.
"Akhirnya pada 19 Maret siang, anggota Denpom melaksanakan pencarian barang bukti tersebut dan Alhamdulillah telah ditemukan. Jadi senjata itu pabrikan tapi bukan organik," lanjutnya.
Dalam proses penyelidikan, kedua anggota TNI aktif ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berbeda, Kopda Basar dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan undang-undang darurat sementara Peltu Lubis dijerat dengan pasal perjudian.
(dai/dai)