Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Samudra JP alias Sam (66). Terdakwa dinyatakan bersalah karena menembak mati Nugroho alias Nunung menggunakan senjata api (senpi) hingga menembus pipi.
Dalam sidang terakhir yang beragendakan pembacaan vonis, majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono menyebut terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak memiliki senjata api dan amunisi. Menjatuhkan hukuman seumur hidup," kata majelis hakim, Senin (24/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, pertama meresahkan masyarakat. Kedua akibat perbuatan terdakwa, korban kehilangan nyawanya karena perbuatan terdakwa tergolong sadis dan ketiga akibat perbuatan terdakwa keluarga korban meninggalkan trauma yang mendalam karena kehilangan anggota keluarganya.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama menjalani persidangan," ujarnya.
Putusan majelis hakim ini tidak sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Samudra JP dengan tuntutan hukuman mati.
Usai mendengarkan vonis hakim, Samudra melalui kuasa hukumnya menyatakan banding.
"Kami menyatakan banding, Yang Mulia," katanya.
Dalam dakwaanya, dakwaanya peristiwa ini terjadi pada 2 September 2024 di sebuah ruko kosong Komplek Fella Residence II, Jalan H Azhari, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni.
Kejadian bermula saat terdakwa mendapat telepon dari saksi M Firdaus dan saksi Yunus yang memberitahukan kalau pembangunan di Perumahan Grand Mansion Ill disetop oleh korban Nugroho bersama saksi Heri Yansyah.
Terdakwa diberi kepercayaan oleh pihak pengembang atau developer Perumahan Grand Mansion III sebagai pengawas di sana. Merasa bertanggungjawab terdakwa pun datang menemui korban untuk menyelesaikan masalah.
Sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa datang ke lokasi dimaksud, lalu setibanya di lokasi terdakwa bertemu saksi Yunus, barulah saksi Yunus mengantar terdakwa menemui korban. Saat bertemu dengan korban, terdakwa mulai tidak senang sehingga terjadilah ribut mulut dengan korban tapi berhasil dipisah oleh saksi Heri Yansyah.
Lalu terdakwa bersama saksi M Firdaus dan saksi Mahmud kembali mengajak korban untuk menyelesaikan permasalahan uang kompensasi pembebasan lahan. Namun terdakwa marah ketika korban mengatakan tidak bersedia membawa surat-surat.
Keduanya kembali ribut dan kembali dipisah, kemudian terdakwa mendatangi korban lagi di lokasi kejadian lantaran mendengar korban masih mempersalahkan pembayaran fee. Dari sana, terdakwa mengeluarkan senjata api jenis revolver yang ia bawa dan langsung menembak kepala korban yang tembus ke pipi dari jarak 2 meter.
Korban seketika kehabisan darah dan meninggal dunia di lokasi usai ditembak. Terdakwa langsung melarikan diri dan ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Palembang pada 9 September 2024 saat kabur ke daerah Deli Serdang, Sumatera Utara.
(dai/dai)