Dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pencuri hewan ternak yakni berinisial S (35), dan TOP (44), ditangkap polisi. Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku sudah beraksi sebanyak 15 kali.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari pengembangan kasus penangkapan tiga pencuri dua ekor kerbau yang ditangkap saat melintas di depan Mako Polres Merangin, pada Kamis (13/2/2025) dini hari. Tiga pelaku SH (43), IM (36), dan DS (45), warga Sarolangun, Jambi, diamankan saat itu.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra mengatakan dari hasil pemeriksaan tiga pelaku sebelumnya diketahui bahwa masih ada dua pelaku lain yang berhasil melarikan diri. Tim Opsnal pun segera bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka S berhasil diamankan di kediamannya di Dusun Baru RT.11 Kecamatan Tabir, Merangin. Setelah diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa telah melarikan diri selama tiga minggu.
Sementara itu, tersangka TOP akhirnya diringkus di rumahnya di Dusun Kampung Baru, Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Merangin, pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Kedua DPO yang berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin ini merupakan pemain lama yang bertugas memberikan informasi terkait lokasi yang akan dijadikan target pencurian," kata Roni, Senin (24/3/2025).
Hasil penyelidikan, tersangka TOP diketahui telah beraksi 15 kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah Merangin. Bahkan, TOP diduga memiliki jaringan kelompok lain dalam pencurian ini.
"Tersangka T alias TOP tercatat sudah 15 kali melakukan pencurian hewan ternak di berbagai lokasi dengan kelompok yang berbeda," ungkapnya
Saat ini, kata Roni, penyidik masih mendalami keterlibatan kedua tersangka serta melakukan pendataan terhadap belasan lokasi pencurian.
"Penyidik masih melakukan pendalaman atas keterangan kedua tersangka, serta melakukan pendataan terkait 15 TKP pencurian hewan ternak yang dilakukan oleh tersangka, karena tidak tertutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut," ujarnya.
Para pelaku kini telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman di atas 7 tahun kurungan penjara.
(csb/csb)