Cekcok Pedagang Kopi di Jambi, Pelaku Dibui Usai Baluri Cabai ke Mata Korban

Jambi

Cekcok Pedagang Kopi di Jambi, Pelaku Dibui Usai Baluri Cabai ke Mata Korban

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Senin, 24 Mar 2025 20:30 WIB
Polisi tangkap ibu-ibu pedagang kopi di Jambi usai menganiaya pedagang lain
Foto: Polisi tangkap ibu-ibu pedagang kopi di Jambi usai menganiaya pedagang lain (Dimas Sanjaya)
Jambi -

Siti Nur (32), pedagang kopi di Pasar Talang Banjar, Kota Jambi, diamankan polisi usai ribut dengan rekan sesama pedagang kopi, Linda (48). Pelaku mencakar dan membaluri cabai giling ke mata korban hingga mengalami luka.

Peristiwa itu terjadi setelah keduanya cekcok mulut masalah persaingan penjualan. Korban yang tak terima akhirnya melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

"Kasus ini sudah kita coba mediasi sebanyak 2 kali. Namun, masing-masing tidak terjadi kesepakatan sehingga kita proses ini hingga ke penyidikan," kata Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi, Senin (24/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edi menerangkan peristiwa cekcok itu terjadi pada 5 Februari 2025 lalu di warung kopi Pasar Talang Banjar. Keduanya berjualan kopi dengan warung yang berdekatan. Ketika itu, antara pelaku dan korban saling melontarkan umpatan karena permasalahan bisnis.

"Antara korban dan pelaku ini saling kenal. Mereka sama-sama jualan kopi. Pelaku Nur dan korban ini cekcok mulut dan ada carut mencarut sehingga ada ketersinggungan. Pada saat di pasar itu, jadilah emosi yang luar biasa hingga perkelahian," ujar Edi.

ADVERTISEMENT

Merasa sakit hati dengan perkataan korban, kata Edi, pelaku Nur kemudian menyerang korban. Pelaku mengambil cabai merah giling yang baru saja dia beli dan kemudian membalurkannya ke muka korban. Akibatnya, terjadi perkelahian antara keduanya.

"Jadi kebetulan si ibu Nur ini sedang membeli cabai untuk bumbu nasi goreng. Lalu cabai itulah yang hendak dimasukkan ke mulut tapi situasionalnya ribut, akhirnya dioleskan ke mata korban," ungkapnya.

Keduanya sempat berkelahi hingga terguling di tanah. Mereka kemudian dipisahkan oleh pedagang pasar lainnya. Atas kejadian itu, korban mengalami luka di bagian mata.

"Akibat kejadian itu korban mengalami luka di bagian mata, pelipis mengalami kemerahan," jelas Edi.

Tak terima dengan kejadian itu, korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Polisi melakukan penyelidikan hingga menahan sejak 23 Februari 2025. Meski sempat dimediasi, kasus ini terus berlanjut karena tidak terjadi kesepakatan untuk restorative justice.

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads