Heboh Takaran Minyakita di Jambi Tak Sesuai, Produsen Angkat Bicara

Jambi

Heboh Takaran Minyakita di Jambi Tak Sesuai, Produsen Angkat Bicara

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Senin, 24 Mar 2025 21:40 WIB
Produksi Minyakita di pabriknya.
Foto: Produksi Minyakita di pabriknya. (Dok. Istimewa)
Jambi -

Takaran MinyaKita di beberapa daerah ditemukan tak sesuai ukuran. Isinya hanya 950 ml atau berkurang 50 ml. Temuan itu ada di Merangin, Jambi dan Mamuju, Sulawesi Barat pada 16 Maret 2025.

Produsen yang disebutkan dalam temuan itu membantah isi dari produknya dikurangi, termasuk ada takarannya berkurang 50 ml. Disebutkan salah satu produsen yang mengurangi takaran adalah PT Palmyra Prima Nabati.

"Sehubungan pemberitaan temuan kemasan Minyakita yang tercetak produksi PT Palmyra Prima Nabati yang tak sesuai standar takaran di Sulbar dan Jambi, kami terkejut dan prihatin atas temuan tersebut di luar Sumut (Sumatera Utara). Kami siap bekerjasama dengan pihak berwajib untuk menyelidikinya," ujar Dirut PT Palmyra Prima Nabati, Azhari Mayva dalam keterangan resmi, Senin (24/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyampaikan sebelum ada temuan itu, pada 10 Maret 2025, Polda Sumut sudah melakukan pemeriksaan rutin ke pabriknya di Kawasan Industri Medan KIM Star Tanjung Morawa Deli Serdang. Artinya, pemeriksaan dilakukan 6 hari sebelum ada temuan kasus di dua daerah tersebut.

"Hasil pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian secara administrasi dan teknis terkait MinyaKita produksi kita," katanya.

ADVERTISEMENT

Namun, pihaknya juga menerima sejumlah laporan jika terjadi pemesanan cetakan dus dan kemasan pouch yang mencantumkan produksi pabriknya. Hal itu disebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihaknya.

"Hal ini mengindikasikan adanya penggunaan merek-merek dagang milik PT kami secara tidak sah dan tidak bertanggungjawab," ungkapnya.

Azhari meminta perusahaan percetakan untuk tidak menerima permintaan pencetakan kemasan pouch, dus maupun striker dengan brand/merek atau produksi pabriknya tanpa izin tertulis.

"Bagi masyarakat umum dan pihak terkait bila menemukan pelanggaran yang dimaksud dapat menghubungi kami di Call Center 0811-2288-8899," tukasnya.




(dai/dai)


Hide Ads