Pengedar Narkoba di Prabumulih Ditangkap, 13 Paket Sabu-2 Sajam Disita

Sumatera Selatan

Pengedar Narkoba di Prabumulih Ditangkap, 13 Paket Sabu-2 Sajam Disita

Irawan - detikSumbagsel
Sabtu, 22 Mar 2025 20:00 WIB
Tersangka F pengedar narkoba di Prabumulih diringkus polisi
Foto: Tersangka F pengedar narkoba di Prabumulih diringkus polisi (Dok. Polres Prabumulih)
Prabumulih -

Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap bandar narkoba yang meresahkan warga Prabumulih. Dari penangkapan itu, polisi menyita 13 paket kecil sabu seberat 2,16 gram, serta dua bilah senjata tajam, yakni pisau dan celurit yang disiapkan pelaku.

Diketahui pelaku berinisial F warga Surya II, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara itu ditangkap di jalan Jendral Sudirman, Gang Rambang, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Rabu (19/3) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo, membenarkan penangkapan tersebut dia mengatakan saat ini pelaku F sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Prabumulih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya benar, pelaku F sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan di Polres Prabumulih untuk diproses lebih lanjut," katanya kepada detikSumbagsel, Sabtu (22/3/2025).

Dari tangan tersangka juga petugas berhasil mengamankan 13 paket kecil sabu seberat 2,16 gram, serta dua bilah senjata tajam, yakni pisau dan celurit yang disiapkan tersangka.

ADVERTISEMENT

"Jadi saya informasikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

"Saat tiba di Jalan Jendral Sudirman, Gang Rambang, petugas menemukan F berada di sebuah rumah kosong. Ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan 13 paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,16 gram berserakan di lantai," kata dia.

"Selain itu, polisi juga menemukan satu bilah senjata tajam jenis celurit di dekat tersangka dan satu bilah pisau yang diselipkan di pinggangnya," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I.




(dai/dai)


Hide Ads