Berkas perkara mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilakukan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sidang kasus dugaan gratifikasi itu akan digelar di Bengkulu.
Kuasa Hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda mengatakan berkas sudah P21 dan pelimpahan berkas perkara ini berjalan lancar dan sederhana.
"Hari ini (Jumat) telah dilaksanakan pelimpahan P21 perkara atas tersangka Rohidin Mersyah dari Penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum," kata Aan, Jumat (21/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aan juga menyampaikan bahwa Rohidin Mersyah telah mengikuti seluruh tahapan penyidikan secara kooperatif dan penyidik bekerja secara terbuka dan objektif. Persidangan kasus ini, kata dia, diperkirakan akan digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
"Kami akan tetap koperatif dalam persidangan nanti yang insyaallah akan dilaksanakan di Bengkulu," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Bengkulu yakni Rohidin Mersyah, Eviansyah alias Anca dan Isnan Fajri dari Penyidik ke JPU.
Selanjutnya, JPU segera merampungkan rencana dakwaan agar ke tiga tersangka yang kini berstatus terdakwa tersebut segera menjalani pesidangan.
"Hari ini Jumat tim penyidik KPK resmi melimpahan berkas dan tiga tersangka yakni Rohidin Mersyah, Eviansyah alias Anca dan Isnan Fajri ke JPU," kata Tessa, Jumat.
"Selanjutnya JPU segera melimpahkan berkas dan para tersangka ke pengadilan untuk disidangkan, rencananya sidang mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk bakal berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu," sambungnya.
(csb/csb)