Aset Rp 4,3 Miliar Milik Rohidin Mersyah Disita KPK

Nasional

Aset Rp 4,3 Miliar Milik Rohidin Mersyah Disita KPK

Yogi Ernes - detikSumbagsel
Selasa, 25 Feb 2025 15:30 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai ditetapkan jadi tersangka oleh KPK.
Foto: Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Aset milik mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah senilai Rp 4,3 miliar disita penyidik KPK. Hal ini terkait dengan penyidikan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu yang menjerat Rohidin sebagai tersangka.

Dilansir detikNews, aset yang disita tersebut berupa tanah di Depok dan Bengkulu milik tersangka Rohidin Mersyah.

"Pada tanggal 21 Februari 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu yang diduga milik Tersangka," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan penyitaan merupakan upaya KPK dalam melakukan pemulihan aset. Adapun nilai aset-aset tersebut berkisar Rp 4,3 miliar.

"Bahwa taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp 4,3 miliar," ujar Tessa.

ADVERTISEMENT

Tessa mengatakan KPK terus menelusuri aset Rohidin. Selain itu, penelusuran juga dilakukan terkait aset yang diatasnamakan orang lain.

"Penyidik tidak akan segan-segan mengenakan tindak pidana pencucian uang kepada siapa pun bilamana ada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," tutur Tessa.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dua orang tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.

Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam. Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.




(dai/dai)


Hide Ads