Usai melakukan penggeledahan pada bank daerah, Kejaksaan Negeri Bengkulu menemukan kerugian hingga Rp 6 miliar. Mirisnya lagi, uang tersebut digunakan untuk judi online.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati mengatakan, pihaknya akan terus mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di salah satu perbankan pelat merah yang berada di Bengkulu.
Setelah melakukan penggeledahan di dua lokasi, pihaknya mencatat ada potensi kerugian negara yang timbul yakni sekitar Rp 6 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagian uang tersebut dari hasil investigasi penyidik, digunakan untuk bermain judi online," kata Ni Wayan, Jumat (21/3/2025).
Ni Wayan menjelaskan, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi lebih kurang 20 orang, di antaranya ada unsur pimpinan. Sedangkan hasil penggeledahan, pihaknya sudah mengamankan sejumlah dokumen dan handphone sekitar 70 unit.
Diakuinya, penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan penggeledahan di dua tempat yang berbeda terkait kasus adanya dugaan korupsi Rabu (19/3/2025) lalu.
"Kita sudah melakukan penggeledahan di dua lokasi, mengamankan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dengan kasus tersebut," jelas Ni Wayan.
Adapun penggeledahan tersebut dilakukan di salah satu rumah di Jalan Dempo 4 RT 15 RW 04 Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung milik Pando dan di Ruko yang berada di Jalan Mangga Raya Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Singgaran Pati milik Erik.
(dai/dai)