Kejari menetapkan mantan Kadsihub Banyuasin berinsial AL menjadi tersangka atas kasus dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi parkir di UPTD Pelayanan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin untuk periode 2020-2023.
Selain AL, Kejari Banyuasin juga menetapkan dua tersangka lain yakni mantan Kepala UPTD Dishub Banyuasin EP, dan mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Layanan Angkutan Darat Dishub Banyuasin inisial S. Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan.
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani membenarkan bahwa penyidik sudah melakukan penetapan tersangka terhadap tiga orang atas dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi parkir di UPTD Dishub Kabupaten Banyuasin untuk periode 2020-2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya benar, tiga orang yang kita tetapkan tersangka itu ialah AL mantan Kadis Dishub Banyuasin, EP mantan kepala UPTD Dishub Banyuasin, dan S mantan SUB bagian tata usaha Dishub Banyuasin," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (20/3/2025).
Giovani mengatakan usai ditetapkan tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
"Kita langsung tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang. Penahanan ini dilakukan juga atas perintah pimpinan," ungkapnya.
Kata Giovani modus dilakukan tersangka ini mengelolah parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah, ternyata diduga diselewengkan, dengan perkiraan kerugian mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.
"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1. Tersangka juga dikenakan ancaman pidana subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),"tutupnya.
(csb/csb)