Dua Pelaku Spesial Bobol Rumah di PALI Diringkus

Sumatera Selatan

Dua Pelaku Spesial Bobol Rumah di PALI Diringkus

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Jumat, 21 Mar 2025 14:30 WIB
Salah satu pelaku pencurian Hp yang diringkus di PALI.
Foto: Salah satu pelaku pencurian Hp yang diringkus di PALI. (Dok. Polres PALI)
PALI -

Dua pelaku spesialis pencurian ponsel di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Satreskrim Polres PALI. Kedua pelaku melakukan pencurian dengan merusak pintu belakang rumah dan warung korban.

Kedua pelaku yang diamankan HA (19) warga Desa Babat, PALI dan CA (35) warga Dusun IV Desa Air Itam.Para pelaku ini diamankan di kediaman masing-masing pada Senin (17/3/2025).

"Kedua pelaku ini mencuri handphone dengan merusak pintu belakang rumah korban dan warung korban. Saat korban tertidur, para pelaku ini berhasil mengambil handphone, satu unit tangki semprot elektrik merek Top Agro berkapasitas 16 liter dan satu tabung gas elpiji 3 kg," ujar Kasat Reskrim PALI, AKP Nasron Junaidi, Jumat (21/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (9/3/2025), untuk pelaku HA melakukan pencurian bersama pelaku Satria yang sudah lebih dulu ditangkap. HA mencuri di rumah korban Okta Dedi Irawan di Dusun III, Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pagar belakang yang terbuat dari kayu, kemudian masuk melalui pintu belakang dan membawa kabur barang-barang seperti satu unit tangki semprot elektrik merek Top Agro berkapasitas 16 liter dan satu tabung gas elpiji 3 kg.

ADVERTISEMENT

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 juta," ujarnya.

Sementara untuk pelaku CA melakukan pencurian pada Minggu (9/3/2025) di sebuah warung di Dusun VI, Desa Air Itam Barat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Kejadian ini bermula saat korban Matsari tertidur di warungnya sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, dua ponsel miliknya, yakni Vivo Y16 warna hitam dan Oppo A17K warna emas, sedang diisi daya di atas televisi di dalam warung.

"Ketika terbangun, korban mendapati kedua ponsel tersebut telah hilang. Setelah menyadari dirinya menjadi korban pencurian, Matsari segera melapor ke Polres PALI. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 4,4 juta," ujarnya.

Atas kejadian tersebut kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.




(dai/dai)


Hide Ads