Mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda (Finda) dan suaminya Dedi Sipriyanto tidak memenuhi panggilan Kejari. Mereka dipanggil untuk dimintain keterangan terkait dugaan kasus korupsi di Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.
Diketahui Fitri dan suaminya hanya mengutus pengacara untuk menemui panggilan Penyidik Pidsus Kejari Palembang.
Kuasa Hukum Finda dan suaminya Andi Irwanda mengatakan kliennya sedang ada urusan yang tidak bisa diwakilkan sehingga tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya klien kita Ibu Finda dan Pak Dedi sedang ada urusan keluarga yang tidak bisa diwakili, oleh karena itu kita meminta kepada penyidik Kejari Palembang agar menunda jadwal pemeriksaan," katanya kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Andi menjelaskan, untuk pemeriksaan ulang pihaknya tinggal menunggu panggilan dari penyidik Kejari Palembang.
"Tadi sudah koordinasi dengan penyidik dan kita tinggal menunggu jadwal pemanggilan yang kedua. Kami berharap pemanggilan lagi dilakukan setelah Lebaran," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin mengatakan Fitri dan Suami akan dipanggil ulang pada Selasa (25/3).
"Ya kalau minta dipanggil usai Lebaran alasannya tidak patut, jadi kita panggil lagi pada Selasa (25/3) kita harap kedua saksi ini memenuhi panggilan kita," ujarnya.
(csb/csb)