Ayah Perkosa Anak hingga Melahirkan, Pelaku Bayar Pria Lain untuk Nikahi Korban

Regional

Ayah Perkosa Anak hingga Melahirkan, Pelaku Bayar Pria Lain untuk Nikahi Korban

Muhclis Abduh - detikSumbagsel
Rabu, 19 Mar 2025 14:21 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Pinrang -

Ayah di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial B (40), tega memerkosa putrinya berusia 17 tahun hingga korban melahirkan. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku membayar pria lain untuk menikahi anaknya.

Aksi pemerkosaan itu terjadi di rumah pelaku Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Aksi pelaku terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialaminya ke tante hingga pelaku ditangkap.

Usai kejadian yang dialaminya, korban pun mengalami trauma dan saat ini mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Pinrang dan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A)
Kabupaten Pinrang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban mengalami trauma. Dan kini sementara didampingi Unit PPA dan P2TP2A Pinrang," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan kepada detikSulsel, Selasa (18/3/2025).

Namun, Reza tidak mengungkap lebih jauh bentuk trauma yang dialami oleh korban. Hanya saja, dia menegaskan komitmen pendampingan kepada korban.

ADVERTISEMENT

"Ya, intinya kami dengan bantuan P2TP2A Pinrang membantu korban agar bisa kembali melanjutkan hidupnya," jelasnya.

Sementara pelaku, kata dia, telah mengakui perbuatannya yang memerkosa anak kandungnya sendiri. Namun, Reza juga belum menjelaskan apa motif pelaku melakukan aksi bejatnya.

"Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan karena jarang bersama istri. Dia antar jemput ini anaknya ke tempat kerja jadi dia manfaatkan momentum itu" jelasnya.


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Pelaku sudah kami tahan dan kita terapkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," tegasnya.

Sementara itu, Lurah Salo, Muhammad Darwin mengatakan setelah melakukan aksinya pelaku menuduh pria lain yang telah menghamili putrinya. Pria itu dibayar pelaku untuk mengakui perbuatannya.

"Saking lincahnya ini pelaku, dia lempar isu. Ini anak dihamili sama orang lain," katanya.

Pelaku menjalankan siasat liciknya untuk menutupi aksi kejahatannya. Pelaku membayar orang lain yang mau menikah dengan anaknya yang saat itu telah hamil karena diperkosa.

"Itu sempat dinikahkan dengan orang lain. Itu posisinya kawin bayaran. Ada orang yang dibayar untuk melakukan pernikahan supaya ini anak-anak tidak malu sama masyarakat," ujarnya.

Warga setempat tidak mencurigai aksi pelaku. Namun aksi kejahatan pelaku mulai terbongkar saat hendak memerkosa anak keduanya.

"Ini terungkap kan karena anak keduanya yang kembali dia mau ganggu (perkosa). Dia mau lakukan perbuatan yang sama ke anak keduanya dan kebetulan anak keduanya melawan," jelasnya.

Anak kedua pelaku kemudian melaporkan perbuatan ayahnya kepada tantenya. Setelah itu, pelaku dilaporkan ke polisi pada 13 Maret lalu hingga akhirnya ditangkap.

"Anak keduanya sampaikan ke tantenya. Tantenya bareng mi ke Polres untuk melapor," ujarnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads