Kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan terungkap jelang Hari Raya Idul Fitri. Diduga pembagian jatah fee pokir APBD 2025 yang dimasukkan dalam 9 proyek di Dinas PUPR OKU untuk berlebaran.
"Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili FJ yang merupakan anggota Komisi III, FMR dan saudari UH menagih jatah fee proyek ke NOP sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan NOP akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Minggu (16/3/2025).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 6 tersangka. Ke-6 orang yang ditetapkan tersangka itu 2 di antaranya adalah pemberi yakni M Fauzi (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku pihak swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan sebagai penerima 4 orang dengan 3 tersangka di antaranya anggota DPRD OKU yakni Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR), dan Uki Hartati (UH) serta 1 tersangka lain Kepala Dinas PUPR OKU yakni Nopriansyah (NOP).
Setyo mengungkapkan, pada 11-12 Maret M Fauzi mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek. Kemudian pada 13 Maret pukul 14.00 WIB, dia melakukan pencairan uang muka di bank daerah. Namun, karena ada masalah cash flow uang tersebut dipakai untuk membayarkan THR, TPP dan penghasilan perangkat daerah.
"Namun dengan keterbatasan, uang muka tetap bisa dicairkan," katanya.
Selanjutnua pada 14 Maret, M Fauzi menyerahkan uang muka sebesar Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah. Uang komitmen itu dititipkan kepada seorang PNS PU Perkim OKU inisial A yang bersumber dari pencairan uang muka proyek.
"Awal Marer 2025, ASS juga sudah menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada NOP di rumahnya," katanya.
Kemudian pada 15 Maret pukul 06.30 WIB, tim KPK mendatangi rumah NOP dan A menemukan dan menyita Rp 2,6 miliar yang merupakan uang komitmen yang diberikan M Fauzi dan Ahmad.
"Tim kemudian simultan mengamankan MFZ, ASS, FJ, MFR dan UH di rumahnya masing-masing. Selain itu tim juga mengamankan pihak lain saudara A dan S," katanya.
Setyo melanjutkan, dalam kegiatan itu tim juga mengamankan 1 unit kendaraan merek Toyota Fortuner dengan pelat BG 1851 ID, dokumen, beberapa alat komunikasi, alat elektronik dan alat bukti lainnya.
"Jadi uang Rp 1,5 miliar yang sudah diserahkan di awal, sebagian digunakan untuk kepentingan NOP, sebagian masih ada dan sebagian sudah digunakan untuk membeli mobil Fortuner," terangnya.
Sejumlah pihak yang diamankan tersebut sebelumnya telah diperiksa di Polres OKU dan Polda Sumsel. Berdasarkan hasil ekspos ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di PUPR OKU dari 2024-2025.
Atas perbuatannya, Ferlan, Fahrudin, Umi dan Nopriansyah dijerat pasal 12 a atau 12 b dan 12 f dan 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 12 a dan b itu mengatur hukuman terkait suap, pasal 12 f mengatur soal pemotongan anggaran dan pasal 12 B tentang gratifikasi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara, Fauzi dan Ahmad dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur soal hukuman bagi penyuap dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.
(dai/dai)